JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari lalu, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar diklaimnya alat musik Sasando sebagai milik negara Sri Lanka.
Menurut informasi, Sri Lanka mengajukan kepemilikan atas alat musik tradisional Pulau Rote ini, di World Intellectual Property Organization (WIPO).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dan kecaman dari berbagai pihak.
Dosen Sastra Indonesia, Universitas Indonesia, Daniel Hariman Jacob, misalnya, menilai kelalaian pemerintah daerah sebagai penyebab "kecolongan" yang kembali terjadi. Sebelumnya, Songket juga ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda dari Malaysia.
"Sasando ini kan asli Indonesia, benar-benar dari pohon lontar yang ada di NTT, pemerintah harus secepatnya mendaftarkan Sasando, jangan sampai kecolongan lagi karena ini identitas masyarakat NTT," tutur Daniel kepada Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Melansir Kompas.com, Selasa (28/12/2021), diberitakan bahwa saat ini pemerintah NTT sedang berupaya mengembalikan Sasando sebagai hak kekayaan intelektual masyarakat Rote Ndao.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.