Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/01/2022, 06:04 WIB

KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari, Sabtu (1/1/2022).

Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Surabaya Siapkan 1.900 Tempat Tidur Karantina Perjalanan Luar Negeri

“Keputusan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022,” demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu.

Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari

Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:

1. Kriteria karantina 14 hari

Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, dan
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

2. Kriteria karantina 10 hari

Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1.

Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

  • penginapan
  • transportasi
  • makan
  • biaya RT-PCR

Baca juga: Alasan Mengapa Pasien Omicron Terbanyak Setelah Liburan dari Turki

3. Tempat karantina terpusat

Tidak semua pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.

Tempat karantina terpusat hanya berlaku WNI pelaku perjalanan luar negeri yaitu:

  • Pekerja migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat.

Hotel ini harus yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Baca juga: Seberapa Mahal Tarif Hotel Karantina Mandiri 10 Hari? Cek Faktanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Air di Venesia Mendadak Berubah Warna Jadi Hijau Neon

Travel Update
Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Garuda Indonesia Akan Luncurkan Pesawat Pikachu dari Pokemon

Travel Update
5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

5 Tips Berkunjung ke Krakatau Park Lampung, Bisa Dapat Diskon Tiket 

Jalan Jalan
Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli 'Max Havelaar'

Melihat Koleksi Museum Multatuli, Ada Buku Asli "Max Havelaar"

Jalan Jalan
Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Kursi Kereta Ekonomi Tak Lagi Tegak, Kapan Bisa Dicoba Penumpang?

Travel Update
Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Tak Cuma Baca Buku, Ini 5 Aktivitas Seru di Perpustakaan Nasional

Jalan Jalan
Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Embun Upas Muncul di Gunung Bromo, Suhu Capai 5 Derajat Celsius

Travel Update
Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Video Viral Singa di Faunaland Ancol Tampak Sakit, Ini Penjelasan Pengelola

Travel Update
DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

DAMRI Operasikan 178 Armada untuk Layani 157.000 Calon Jemaah Haji

Travel Update
Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Apakah Paspor Biasa Bisa Digunakan untuk Umrah dan Haji?

Travel Tips
5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

5 Aktivitas di Krakatau Park Lampung, Bisa Main dan Belajar

Jalan Jalan
Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Pameran Seni Karakter Hantu Akan Digelar mulai 15 Juni di Jakarta

Travel Update
Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Indonesia Akan Usulkan Geopark Kebumen dan Geopark Meratus ke UNESCO

Travel Update
Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Pengalaman Naik ke Lantai 24 Perpusnas, Perpustakaan Tertinggi di Dunia

Hotel Story
Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Asiana Airline Tak Lagi Jual Kursi Dekat Pintu Darurat supaya Tidak Dibuka Sembarangan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+