KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10-14 hari, Sabtu (1/1/2022).
Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca juga: Surabaya Siapkan 1.900 Tempat Tidur Karantina Perjalanan Luar Negeri
“Keputusan ini berlaku dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022,” demikian tertulis dalam keterangan yang ditandatangani Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, Sabtu.
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri:
1. Kriteria karantina 14 hari
Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
2. Kriteria karantina 10 hari
Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di nomor 1.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
Baca juga: Alasan Mengapa Pasien Omicron Terbanyak Setelah Liburan dari Turki
Tidak semua pelaku perjalanan luar negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku WNI pelaku perjalanan luar negeri yaitu:
Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat.
Hotel ini harus yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Baca juga: Seberapa Mahal Tarif Hotel Karantina Mandiri 10 Hari? Cek Faktanya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.