KOMPAS.com - Menginap di hotel adalah hal yang nyaman dan menyenangkan.
Meski pada dasarnya hotel akan melayani tamu sebaik mungkin, namun ada sejumlah etika yang berlaku dan perlu dipatuhi.
“Selama aktivitas kita tidak merugikan hotel, seperti merusak atau menghilangkan properti, itu tidak masalah. Malah kita sangat boleh memaksimalkan fasilitas yang ada."
Demikian diungkapkan oleh Academic Manager bidang Hospitality Universitas Bunda Mulia, Supina saat dihubungi Kompas.com, Senin (03/01/2022).
Baca juga: 6 Cara Check In di Hotel bagi Pemula agar Tidak Rugi
Lalu, apa saja aturan hotel yang sebaiknya dipatuhi tamu agar terhindar dari denda? Berikut daftarnya.
Sebelum menginap, tamu biasanya akan diinformasikan jika kamar yang dipesan tidak boleh merokok.
Melansir Kompas.com, manajemen hotel memiliki langkah antisipasi terkait aturan ini, mulai dari deteksi hingga denda.
Umumnya, tamu akan menandatangani perjanjian untuk tidak diizinkan merokok. Sehingga jika ketahuan melanggar, tamu harus bertanggung jawab.
Kalau sudah ditegur namun masih dilakukan, tamu akan dikenakan sanksi. Besaran denda mulai Rp 250.000, yang umumnya akan digunakan untuk mengganti biaya perawatan menghilangkan bau rokok di kamar.
Baca juga: Jangan Pakai Pengering Rambut di Hotel, Ini Alasannya
Aturan hotel selanjutnya yang terkesan sepele namun ternyata bisa membuat kita didenda adalah memindahkan meja telepon.
Pasalnya, memindahkan meja secara asal-asalan dapat menyebabkan gesekan tertentu, atau bahkan merusak sambungan telepon.
Baca juga: Wajib Tahu, Waktu Check-In dan Check-Out di Hotel
“Kalau memang ada keperluan darurat, hubungi operator atau resepsionis."
"Jadi enggak usah capek-capek atau geser barang. Jangan malu atau sungkan, komunikasikan saja pasti akan dicari jalan keluar,” tegas Supina.
View this post on Instagram
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.