PT KAI Daop 1 Jakarta membatalkan sejumlah tiket pada periode Angkutan Natal dan tahun baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022 lalu. Pada periode tersebut, ada sekitar 9.000 pembatalan tiket.
Dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000, serta sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112.
Baca juga: Hari Kereta Api Nasional, Ini 5 Stasiun yang Juga Jadi Tempat Wisata
Di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Serta bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya tiga hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama, atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.