KOMPAS.com - Pada Senin, 3 Januari 2022, ada peraturan terbaru untuk perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Adapun ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh ini kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Baca juga: 3 Tips Cegah Penularan Covid-19 Saat Naik Kereta Api
Ketentuan terbaru naik kereta api jarak jauh tersebut adalah sebagai berikut:
2. Penumpang anak usia di bawah 12 tahun
Jika surat keterangan rapid test antigen dinyatakan negatif, tetapi penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan.
Lalu diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga: Cara Bayar Tiket Kereta Api Pakai KAIPay di Aplikasi KAI Access
"Selain itu, setiap pelaku perjalanan kereta api wajib menggunakan aplikasi PeduIiLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang di bawah 12 tahun," bunyi keterangan tertulis SE, dikutip Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Selain aturan perjalanan, SE juga menyebutkan ketentuan bagi penumpang yang menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer,
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19, berupa:
Baca juga: 5 Jalur Kereta Api Terindah di Indonesia, Bisa Lihat Pegunungan
PT KAI Daop 1 Jakarta membatalkan sejumlah tiket pada periode Angkutan Natal dan tahun baru 24 Desember 2021-2 Januari 2022 lalu. Pada periode tersebut, ada sekitar 9.000 pembatalan tiket.
Dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000, serta sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112.
Baca juga: Hari Kereta Api Nasional, Ini 5 Stasiun yang Juga Jadi Tempat Wisata
Di antaranya tidak memiliki bukti vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12-17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan. Serta bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya tiga hari dari tanggal keberangkatan (H+3).
Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama, atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.