Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturan Akitivitas Tempat Wisata di Jakarta

Kompas.com - 05/01/2022, 13:53 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali. Simak aturan untuk pariwisata di DKI Jakarta yang termasuk PPKM level 2.

Kenaikan level PPKM, dikarenakan kasus Covid-19 varian Omicron ditemukan di DKI Jakarta.

Pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022.

Aturan pengetatan itu tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melansir Kompas.com, DKI Jakarta kembali ke PPKM level 2 karena adanya penemuan kasus Covid-19 varian Omicron di ibu kota.

Hingga saat ini, kasus Omicron di DKI Jakarta yang terkonfirmasi mencapai 162 orang.

Aturan PPKM level 2 terkait pariwisata

Selain DKI Jakarta, ada tiga provinsi lain yang menerapkan PPKM level 2 di seluruh kota/kabupaten, yaitu Bali, Banten, dan Yogyakarta.

Berikut aturan lengkap PPKM level 2 untuk sektor pariwisata, seperti dikutip Kompas.com dari  Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat:

Perhotelan non penanganan karantina

Ilustrasi hotel.SHUTTERSTOCK/fizkes Ilustrasi hotel.

  • Kegiatan perhotelan non karantina kapasitas maksimal 50 persen, dan hanya pengunjung kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Fasilitas ruang kebugaran, ruang pertemuan, meeting room, ballroom diizinkan buka dengan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen. Penyediaan hidangan pada fasilitas tersebut disajikan dalam box serta tidak diperbolehkan prasmanan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam atau PCR test 2x24 jam.

Baca juga: 6 Cara Check In di Hotel bagi Pemula agar Tidak Rugi

Kegiatan Perbelanjaan

Ilustrasi mal.Dok. Shutterstock/ardiwebs Ilustrasi mal.

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
  • Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Sementara, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen, jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat.
  • Khusus apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Kegiatan makan atau minum di tempat umum

Ilustrasi kafe.UNSPLASH/HARITH IRFAN WAHID Ilustrasi kafe.

  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas.
  • Durasi makan di tempat maksimal 60 menit.
  • Syarat untuk restoran, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal juga sama.
  • Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Semua kegiatan makan dan minum di tempat harus menggunakan PeduliLindungi.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan, perdagangan, atau mall
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan aplikasi PeduliLindungi.
  • Tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam tempat perbelanjaan dibuka dengan syarat orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Baca juga: 5 Kafe Unik di Tangerang untuk Dikunjungi saat Libur Lebaran

Aturan menonton di bioskop

Ilustrasi bioskop. PIXABAY/ALFRED DERKS Ilustrasi bioskop.

  • Bioskop diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
  • Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk jika didampingi orang tua. Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan 60 menit.

Kegiatan di Tempat Umum dan Wisata

Atraksi menunggang gajah di Taman Safari Bogor, Jawa Barat DOK. Shutterstock/Handi25 StudioShutterstock/Handi25 Studio Atraksi menunggang gajah di Taman Safari Bogor, Jawa Barat DOK. Shutterstock/Handi25 Studio

  • Fasilitas umum area publik seperti taman atau wisata umum lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat serta PeduliLindungi.
  • Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.
  • Serta menerapkan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
  • Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kata Menparekraf Soal Pasien Omicron Sempat Wisata ke Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com