KOMPAS.com - Sepanjang 2022, ada 15 tanggal merah yang bisa kita incar untuk tanggal cuti.
Ada pula tiga tanggal Hari Kejepit Nasional (Harpitnas) yang dapat ditandai jika kamu sedang merencanakan mengambil cuti lebih panjang.
Tiga Harpitnas tersebut adalah Senin 31 Januari 2022, Jumat 4 Maret 2022, dan Jumat 27 Mei 2022.
Jika masih bingung menentukan tanggal cuti, Kompas.com telah merangkum rekomendasi tanggalnya.
Baca juga:
Secara rinci, berikut kalender libur nasional 2022 yang perlu diketahui.
Baca juga: 3 Hari Kejepit Nasional 2022, Cocok buat Cuti Liburan
Adapun rekomendasi cuti 1-2 hari di tahun 2022, yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, yaitu:
Sebagai informasi, kamu mungkin harus bersiap jika ternyata ada pergeseran hari libur nasional pada 2022 oleh pemerintah.
Maka dari itu, sebelum memutuskan tanggal liburan jangan lupa untuk selalu memeriksa informasi terbaru, ya!
Baca juga:
5 Tempat Wisata Dekat Alun-Alun Surabaya, Cocok untuk Anak dan Keluarga
5 Wisata Curug atau Air Terjun di Bogor, Banyak yang Masih Asli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.