KOMPAS.com - Indonesia menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron maupun varian mutasi yang akan datang.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan 4 Januari 2022.
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupin transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut."
Demikian ungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dalam SE Satgas Covid-19 No 1/2022, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (06/01/2021).
Baca juga: PPKM Level 2, Ingat Lagi Aturan Akitivitas Tempat Wisata di Jakarta