Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk WNA dari 14 Negara

Kompas.com - 06/01/2022, 14:03 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

Berikut daftar negara yang warganya untuk sementara waktu tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Norwegia
  • Perancis

Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:

  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambique
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lestoho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:

  • Inggris
  • Denmark

Baca juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari

SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia, asal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.

Penutupan sementara masuknya WNA  dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut.
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.

Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Ketentuan dalam SE mulai berlaku per 7 Januari 2022.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com