Berikut daftar negara yang warganya untuk sementara waktu tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron:
Negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron:
Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:
Baca juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari
SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia, asal tetap menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.
Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:
Semua pelaku perjalanan luar negeri diwajibkan mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang berlaku dan dapat menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Ketentuan dalam SE mulai berlaku per 7 Januari 2022.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.