Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Kompas.com - 06/01/2022, 20:46 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Ketentuan RT-PCR

1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Aturan karantina

- Pelaku perjalanan luar negeri yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

- Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 10 x 24 jam.

Baca juga: Kemenkes Imbau WNI Stop Dulu Bepergian ke Negara-negara dengan Transmisi Covid-19 yang Tinggi, Ada Turki

- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai  Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

- WNI di luar kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri;

- Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.

- Apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR WNI pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di RS bagi dengan biaya ditanggung pemerintah, dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com