KOMPAS.com - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 4-17 Januari 2022, status di Provinsi DKI Jakarta meningkat dari yang sebelumnya berada di Level 1, menjadi Level 2.
Hal tersebut turut memengaruhi aturan berkunjung ke sejumlah tempat wisata yang ada di Jakarta, termasuk Taman Margasatwa Ragunan (TMR) di Jakarta Selatan.
Baca juga:
Adapun sejumlah syarat dan ketentuan berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan selama PPKM Level 2 ini, yaitu:
Baca juga: Berkunjung ke Kebun Binatang Ragunan Saat Musim Hujan? Ini Tipsnya
Berikut syarat yang wajib diikuti wisatawan yang ingin mengunjungi TMR selama PPKM Level 2:
Baca juga: Berhasil Menangkap Ular Sanca? Serahkan ke Kebun Binatang Ragunan
Jam operasional TMR adalah Selasa hingga Minggu pada pukul 07.00 WIB - 14.30 WIB.
Tempat wisata ini tutup pada hari Senin sebagai hari libur satwa.
Terdapat pula aturan ganjil genap untuk kendaraan bermotor yang akan memasukki TMR, mulai Jumat hingga Minggu.
Pada hari Jumat, aturan ganjil genap berlaku pada pukul 12.00 WIB - 18.00 WIB.
Sedangkan, pada Sabtu - Minggu, aturan ganjil genap berlaku pada 07.00 WIB - 14.30 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.