Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Gili Trawangan Kini Bisa Kelola Lahan Aset Pemprov NTB

Kompas.com - 12/01/2022, 17:42 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Masyarakat dan pengusaha di Gili Trawangan kini dapat secara sah mengelola tanah aset Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Dusun Gili Trawangan, Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Hal itu setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan lahan seluas 65 hektare antara Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan masyarakat Gili Trawangan, Selasa (11/01/2022).

Pada kesempatan tersebut, turut hadir lima pelaku jasa pariwisata di Gili Trawangan yang ikut dalam seremonial penandatanganan.

Momen ini disambut baik oleh masyarakat Gili Trawangan dan menjadi hari bersejarah bagi mereka.

"Hari ini kita akan menandatangani supaya ada kepastian hukum. Kalau ada yang merasa masih dirugikan, tugas kami sebagai pemimpin adalah mendengar supaya keadilan bisa dipeluk semua kita," katanya, Selasa, seperti dikutip Kompas.com dari Tribun Lombok.

Baca juga: MotoGP Mandalika, Pemerintah Siapkan Paket Wisata dari Gili

Pada September 2021, Pemprov NTB telah memutus perjanjian kontrak produksi yang telah disepakati bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI) pada 1995.

Mengutip Kompas.com (13/09/2021), pemutusan kontrak dilakukan karena PT GTI tak kunjung memanfaatkan lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan.

Pada perjalanannya, masyarakat pun secara berangsur mulai menggarap lahan tersebut, hingga kawasan Gili Trawangan dikenal sebagai destinasi wisata seperti saat ini.

Kepala Badan Koordinasi Penanganan Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi saat itu menganggap PT GTI telah melakukan wanprestasi karena menelantarkan lahan yang telah dikerjasamakan.

PT GTI dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.

Baca juga: Pemerintah Putus Kontrak Gili Trawangan Indah karena Wanprestasi

 

Wisman di Gili Trawangan, Lombok, NTB, Jumat (25/8/2016).KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Wisman di Gili Trawangan, Lombok, NTB, Jumat (25/8/2016).
Setelah penandatanganan ini, masyarakat punya hak untuk mengelola lahan. Sebagai imbalnya, masyarakat membayarkan kontribusi pada Pemprov NTB.

Dasar dari penandatanganan kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Tanah aset Pemprov NTB adalah objeknya, sementara masyarakat sebagai mitra kerja sama.

Nenurut Zul, besaran kontribusi tersebut adalah Rp 50.000 per bulan bagi masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat tinggal.

Pembayaran kontribusi ini menurutnya sesuai dengan klasifikasi peruntukkan.

"Tadi untuk masyarakat hanya Rp 50.000 per bulan, bisa dicicil, kapan-kapan mau dibayar," ujar Zul.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sekaligus membantah kabar yang beredar bahwa besaran kontribusi dipatok rata hingga ratusan juta Rupiah.

Ia menduga ada sejumlah hal yang belum tersosialisasi dengan baik.

"Pokoknya ini tidak menyengsarakan masyarakat. Yang ratusan (juta) itu bohong, rupanya ada yang belum tersosialisasi," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menyebut, kontribusi paling murah dihitung sebesar Rp 25 ribu per meter persegi per tahun.

Adapun kontribusi kepada Pemprov NTB selaku pemilik lahan dibayarkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB.

Namun, besaran kontribusi tidak saklek dengan jumlah angka tertentu.

“Besaran yang dikenakan itu masih ada nego dengan tim di lapangan sampai terjadinya penandatanganan,” ucapnya.

Ia menambahkan, kerja sama pemanfaatan aset dengan masyarakat ini akan berlangsung bertahap.

“Di lahan ini ada 478 pengusaha dan 600 KK,” sebut Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB itu.

Baca juga:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com