KOMPAS.com - Setelah resmi diluncurkan pada Selasa (3/1/2022), secara bertahap aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) diterapkan oleh sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah.
Adapun 19 kantor imigrasi yang sudah dapat melayani permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor, mulai hari Kamis (13/01/2021), yaitu:
Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru
Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan, upaya sosialisasi dan persiapan penerapan pelayanan menggunakan Aplikasi M-Paspor terus dilakukan agar masyarakat dapat segera mengakses layanan ini di kantor imigrasi terdekat.
"Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," jelas Achmad dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (13/1/2022).
Baca juga:
Sehingga, pada saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi, mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Sementara waktu, bagi masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Fitur-fitur dalam M-Paspor membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka.
Baca juga:
Beberapa fitur M-paspor yang dapat membantu proses permohonan secara efisien, antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Berikut ini adalah langkah untuk menggunakan aplikasi M-Paspor.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.