Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 19 Kantor Imigrasi yang Melayani Aplikasi M-Paspor

Kompas.com - 13/01/2022, 20:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setelah resmi diluncurkan pada Selasa (3/1/2022), secara bertahap aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) diterapkan oleh sejumlah kantor imigrasi di berbagai daerah.

Adapun 19 kantor imigrasi yang sudah dapat melayani permohonan paspor menggunakan aplikasi M-Paspor, mulai hari Kamis (13/01/2021), yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Padang
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru
  8. Kantor Imigrasi Kelas I Palembang
  9. Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak
  10. Kantor Imigrasi Kelas I Semarang
  11. Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
  12. Kantor Imigrasi Kelas I Pati
  13. Kantor Imigrasi Kelas I Pemalang
  14. Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar
  15. Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap
  16. Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim
  17. Kantor Imigrasi Kelas II Agam
  18. Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo
  19. Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja

Baca juga: Cara Gunakan Aplikasi M-Paspor, Bisa untuk Paspor Baru

Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan, upaya sosialisasi dan persiapan penerapan pelayanan menggunakan Aplikasi M-Paspor terus dilakukan agar masyarakat dapat segera mengakses layanan ini di kantor imigrasi terdekat.

"Melalui M-Paspor, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," jelas Achmad dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (13/1/2022).

Baca juga:

Sehingga, pada saat pemohon paspor datang ke kantor imigrasi, mereka tidak perlu berlama-lama menunggu petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Sementara waktu, bagi masyarakat yang belum bisa menggunakan aplikasi tersebut, dapat menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).

Fitur-fitur dalam M-Paspor membantu pemohon untuk memangkas tahapan yang sebelumnya diproses secara tatap muka.

Baca juga:

Beberapa fitur M-paspor yang dapat membantu proses permohonan secara efisien, antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

Cara menggunakan M-Paspor

Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Aplikasi M-Paspor

Berikut ini adalah langkah untuk menggunakan aplikasi M-Paspor. 

  • Unduh aplikasi M-Paspor di Playstore atau Appstore.
  • Pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi, serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
  • Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia, baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, Kantor Pos, dan Indomaret.
  • Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
  • Pemohon juga bisa meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com