Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Tambah Daftar Negara Berisiko Tinggi, Total 19 Negara

Kompas.com - 14/01/2022, 14:06 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah India menambah daftar negera berisiko dari semula 12 negara, kini menjadi 19 negara.

Mengutip keterangan tertulis Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, tujuh negara yang baru dimasukkan ke daftar negara berisiko adalah Kongo, Ethiopia, Kazakhstan, Kenya, Nigeria, Tunisia, dan Zambia.

Sebelumnya, negara yang sudah diklasifikasikan sebagai negara berisiko adalah negara di Eropa termasuk Inggris, Afrika Selatan, Brasil, Botswana, China, Ghana, Mauritius, Selandia Baru, Zimbabwe, Tanzania, Hong Kong, dan Israel.

Semua pelaku perjalanan dari negara-negara tersebut diwajibkan menjalani tes RT-PCR pada waktu kedatangan.

"Daftar negara dievaluasi berkala berdasarkan situasi epidemiologi dan situasi Covid-19 di negara-negara tersebut, termasuk peredaran Variants of Concern," tulis kementerian melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas.com, Jumat (14/01/2022).

Sementara negara lain di luar daftar negara berisiko, sekitar 2 persen dari total penumpang dalam penerbangan akan menjalani tes acak pada waktu kedatangan di bandara.

"Semua diharuskan "memantau sendiri" kesehatannya selama 14 hari setelah kedatangan," kata kementerian tersebut.

Berikut 19 negara yang masuk daftar negara berisiko Pemerintah India:

  • Kongo
  • Ethiopia
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Nigeria
  • Tunisia
  • Zambia
  • Negara Eropa termasuk Inggris
  • Afrika Selatan
  • Brasil
  • Botswana
  • China
  • Ghana
  • Mauritius
  • Selandia Baru
  • Zimbabwe
  • Tanzania
  • Hong Kong
  • Israel

Baca juga: Durasi Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dikurangi Jadi 7-10 Hari

Karantina rumah 7 hari

Selain itu, Pemerintah India juga memberlakukan karantina rumah tujuh hari untuk semua kedatangan internasional dan mewajibkan tes PCR pada hari kedelapan.

Bagi warga negara India yang datang dari perjalanan luar negeri juga wajib melakukan tes RT-PCR pada hari kedelapan kedatangan dan mengunggah hasil tes di portal Air Suvidha untuk keperluan pemantauan.

Aturan karantina terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian ini berlaku per 11 Januari 2022 dan akan dievaluasi berdasarkan asesmen risiko terbaru.

"Pedoman yang ada direvisi mengingat adanya laporan varian baru SARS-CoV-2 (B.1.1.529 atau varian Omicron) yang telah diklasifikasikan sebagai Variant of Concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)," ungkap kementerian.

Melansir Antara, data terkini Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India mencatat tambahan 247.417 kasus Covid-19 pada Kamis, (13/01/2022), sehingga totalnya menjadi 36.317.927 kasus.

Ini pertama kalinya India melaporkan lebih dari 200.000 kasus dalam sehari selama lebih dari delapan bulan terakhir.

Sebanyak 380 kematian juga dilaporkan pada hari itu, sehingga totalnya menjadi 485.035 kematian.

India mendata 1.117.531 kasus aktif COVID-19, naik 162.212 kasus dalam sehari. Ini merupakan hari ke-16 kasus aktif di India meningkat secara berturut-turut.

Baca juga: Catat! Daftar 6 Hotel Karantina Dekat Bandara Soekarno-Hatta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com