Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Usia Minimal Bayi yang Boleh Naik Pesawat Menurut Dokter

Kompas.com - Diperbarui 26/12/2022, 15:19 WIB
Desi Intan Sari,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Membawa bayi naik pesawat bukanlah hal yang mudah, banyak hal yang perlu dipersiapkan sebelum penerbangan. 

Dari semua persiapan yang harus dilakukan, ada hal penting lainnya yang wajib diketahui yakni soal usia minimal bayi yang boleh naik pesawat. 

Baca juga: 8 Benda yang Dilarang untuk Dibawa ke Kabin Pesawat, Ini Daftarnya

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia, salah satunya, memiliki aturan terkait usia bayi yang boleh naik pesawat.

Berdasarkan situs web resminya, bayi berusia di bawah dua tahun diperbolehkan naik pesawat dengan menaati peraturan yang berlaku. 

Peraturan tersebut, di antaranya sebagai berikut:

  • Bayi harus didampingi penumpang yang membayar tiket dewasa.
  • Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan kelas dan tujuan yang sama.
  • Satu bayi harus didampingi satu penumpang dewasa yang bersedia bertanggungjawab atas bayi tersebut. 

Selain aturan di atas, terdapat syarat kondisi bayi boleh naik pesawat, yakni berada di atas usia tujuh hari sampai dua tahun, serta tanpa izin medis atau Medical Information Form (MEDIF).

Mengetahui usia bayi boleh naik pesawat penting bagi kesehatan dan perkembangan bayi, serta kenyamanan para penumpang lainnya di pesawat.Unsplash/Omar Lopez Mengetahui usia bayi boleh naik pesawat penting bagi kesehatan dan perkembangan bayi, serta kenyamanan para penumpang lainnya di pesawat.

Jika usia bayi di bawah tujuh hari, diizinkan untuk naik pesawat tapi membutuhkan izin medis atau MEDIF.

Bayi yang baru lahir selama kurun waktu baru 48 jam tidak diperbolehkan naik pesawat demi keselamatan dan keamanan. 

Baca juga:

Peraturan lainnya adalah untuk bayi prematur di Garuda Indonesia.

Bayi dengan kondisi tersebut boleh naik pesawat, tapi akan dianggap sebagai Medical Cases (MEDA) dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com