Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 25 Negara yang Terapkan Pajak Turis Mulai 2022, Ada Indonesia

Kompas.com - 20/01/2022, 09:51 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Euronews

11. Perancis

Perancis memiliki taxe de séjour yang harus dibayar. Biaya tersebut ditambahkan ke tagihan hotel wisatawan dengan harga yang bervariasi tergantung kota tempat wisatawan itu berada. 

Tarifnya berkisar dari 0,20 euro hingga 4 euro, atau sekitar Rp 3.255 hingga Rp 65.118 per orang per malam.

Biaya tersebut akan digunakan untuk memelihara infrastruktur pariwisata.

Baca juga: 10 Kota Terbaik di Perancis untuk Ditinggali, Tidak Ada Paris

12. Jerman

Ilustrasi Jerman - Kastil Neuschwanstein.PIXABAY Ilustrasi Jerman - Kastil Neuschwanstein.

Jerman memiliki kulturförderabgabe atau pajak budaya dan bettensteuer atau pajak tempat tidur di sejumlah kota, di antaranya Frankfurt, Hamburg, dan Berlin. 

Biaya tersebut sekitar lima persen dari tagihan hotel wisatawan. 

Baca juga: Perancis dan Jerman Jadi Destinasi Wisata Favorit Pemohon Visa Schengen

13. Yunani

Pajak wisatawan di Yunani berdasarkan jumlah bintang hotel atau jumlah kamar yang disewa.

Kemungkinan tarif per kamar sekitar 4 euro atau Rp 65.118 rupiah.

Baca juga: 4 Kota Kecil Paling Cantik di Yunani

14. Hungaria

Pajak wisatawan di Hungaria hanya berlaku di Budapest.

Wisatawan harus membayar biaya tambahan sebesar empat persen per malam berdasarkan harga kamar mereka.

Baca juga: Hongaria Tawarkan Kuliner Pedas hingga Danau Thermal nan Luas

15. Indonesia

Ilustrasi wisatawan di Bali.SHUTTERSTOCK/chanchai duangdoosan Ilustrasi wisatawan di Bali.

Pajak wisatawan di Indonesia hanya berlaku di Bali.

Pada tahun 2019, undang-undang baru menyatakan bahwa wisatawan mancanegara harus membayar mulai dari 9 euro atau sekitar Rp146.517.

Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk program-program yang membantu melestarikan lingkungan dan budaya Bali.

Baca juga: Bali Masuk Daftar 25 Negara Terbaik di Dunia untuk Pensiunan

16. Italia

Pajak wisatawan di Italia tergantung tempat wisatawan tersebut berada.

Venesia baru memperkenalkan pajaknya sendiri untuk musim panas 2022.

Sementara itu, pajak wisata di Roma berkisar antara 3 - 7 euro per malam, atau sekitar Rp 48.839 - Rp 113.957, tergantung jenis kamar.

Baca juga: Italia Perketat Aturan, Wajibkan Bukti Vaksin Covid-19 di Tempat Umum

17. Jepang

Ilustrasi keramaian warga di Shibuya, Jepang. Jepang adalah salah satu dari sedikit negara maju di dunia yang masih menerapkan hukuman mati.Pixabay.com/cegoh Ilustrasi keramaian warga di Shibuya, Jepang. Jepang adalah salah satu dari sedikit negara maju di dunia yang masih menerapkan hukuman mati.

Di Jepang, wisatawan hanya membayar 8 euro, atau sekitar Rp 130.237, saat mereka meninggalkan negara tersebut.

Baca juga: Tahun Ini, Bunga Sakura di Jepang Bakal Mekar Lebih Awal

18. Malaysia

Malaysia mengenakan tarif tetap setiap malamnya untuk wisatawan yang menginap.

Biayanya tidak lebih dari 4 euro atau sekitar Rp 65.118 per malam.

Baca juga: UNESCO Tetapkan Songket Malaysia sebagai Warisan Budaya Tak Benda

19. Selandia Baru

Ilustrasi Selandia Baru - Pemandangan Kota Auckland di Selandia Baru.SHUTTERSTOCK / By Sorang Ilustrasi Selandia Baru - Pemandangan Kota Auckland di Selandia Baru.

Wisatawan asing yang tiba di Selandia Baru harus membayar International Visitor Conservation and Tourism Levy atau IVL.

Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi orang-orang dari Australia. Biaya IVL berkisar 21 euro atau sekitar Rp 341.873.

Baca juga: Siap-siap, Selandia Baru Akan Terima Turis Asing pada 2022

20. Belanda

Belanda memiliki pajak wisata darat dan pajak wisata air.

Di Amsterdam, besar pajak sekitar tujuh persen dari biaya kamar hotel.

Halaman:
Sumber Euronews
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com