Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/01/2022, 09:40 WIB
Ulfa Arieza ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Swedia mencabut syarat wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dalam kurun 48 jam sebelum kedatangan bagi wisatawan asing. Aturan baru tersebut mulai berlaku Jumat (21/01/2022).

Untuk diketahui, Swedia mewajibkan wisatawan asing yang datang untuk menunjukkan bukti negatif tes Covid-19 dalam kurun 48 jam sebelum kedatangan sejak Selasa (28/12/2021).

Namun, Kementerian Kehakiman Swedia menyatakan bahwa pembatasan kedatangan ke Swedia dikembalikan kepada aturan lama yang berlaku sebelum Selasa.

“Artinya, persyaratan khusus menunjukkan hasil negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan tidak lagi berlaku,” tulis keterangan resmi Kementerian Kehakiman Swedia melalui situs resmi government.se dikutip, Jumat (21/01/2022).

Baca juga:

Keputusan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Masyarakat Swedia. Pasalnya, wisatawan tidak lagi dianggap berisiko menyebarkan pandemi Covid-19 di Swedia.

Oleh sebab itu, Badan Kesehatan Masyarakat Swedia menilai hasil negatif Covid-19 dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan tidak lagi dianggap sebagai ukuran proporsional.

Selain itu, Swedia juga akan menambah daftar negara dengan sertifikat vaksin Covid-19 yang berlaku di Swedia.

Namun demikian, masih ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelancong.

Bagi wisatawan asing yang datang dari negara-negara Uni Eropa (UE), mereka harus menunjukkan sertifikat Covid-19 digital UE, atau sertifikat yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi.

Baca juga:

Mereka juga bisa memilih untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dalam kurun 72 jam sebelum kedatangan atau sembuh dari Covid-19 dalam enam bulan terakhir.

Persyaratan ini berlaku untuk wisatawan asing berusia 18 tahun ke atas, dengan beberapa pengecualian.

“Untuk memudahkan orang yang bepergian antara Bornholm dan bagian lain Denmark melalui Swedia, mereka akan dibebaskan dari persyaratan sertifikat Covid-19,” tulis Kementerian Kehakiman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com