Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Foto Parkir Bus Rp 350.000 di Malioboro, Lokasi Ilegal hingga Permainan Kru Bus dan Petugas Parkir

Kompas.com - 21/01/2022, 16:04 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kamis (20/1/2022), unggahan berisi cerita wisatawan yang mengaku harus membayar parkir bus Rp 350.000 saat wisata di Yogyakarta, ramai diperbincangkan di Instagram.

Dalam cerita tersebut, bus rombongannya parkir selama dua jam di sekitar Malioboro, tepatnya di belakang Hotel Premium Zuri.

"Kami datang jam 9 malam dan pulang sekitar jam 10.30 malam, karena itu destinasi kami terakhir ke wisata Jogja. Niatnya cuma mau beli oleh-oleh," tulis unggahan dari akun @romansasopirtruck.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Dekat Kampung Batik Giriloyo Yogyakarta

Dalam kuitansi pada gambar, tertera tulisan yang ia jelaskan sebagai adanya tambahan biaya lain, yaitu cuci bus dan kebersihan. Padahal, tidak ada aktivitas pencucian bus atau kendaraan apa pun di lokasi.

Tanggapan Kadispar Kota Yogyakarta

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Raharjo mengatakan bahwa lokasi parkir bus itu dipastikan ilegal.

"Lokasi dipastikan ilegal ya, jadi tidak dikelola pemerintah. Kalau dikelola pemerintah seperti di taman parkir Senopati, tarifnya jelas dan sesuai perda yang ditetapkan," kata Singgih kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Romansa Sopir Truck (@romansasopirtruck)

Sebagai info, tarif parkir maksimal untuk kendaraan bus adalah Rp 20.000 sampai Rp 30.000, tergantung lokasinya.

Selain Senopati, lanjut dia, ada dua lokasi tempat parkir resmi lain, yaitu Abu Bakar Ali dan Ngabean yang berada di pusat kota atau sekitar kawasan Malioboro.

Permainan kru bus dan petugas parkir

Tak hanya memastikan bahwa lahan parkir tersebut ilegal, Singgih menyebutkan adanya mark up yang dilakukan oleh kru bus kemudian disetujui pengelola parkir. Jadi, keduanya sama-sama melakukan perbuatan tidak baik. 

"Ini seharusnya keduanya ditindak tegas karena efek yang ditimbulkan luar biasa. Bisa merusak citra pariwisata Yogyakarta," kata Singgih. 

Ia menegaskan agar kejadian ini tidak terulang kembali, sebaiknya antara wisatawan, tour leader, hingga kru bus atau pelaku pariwisata lainnya dapat bersama-sama menjaga peraturan. 

Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Mark Up oleh Kru Bus Wisata di Balik Tarif Parkir Nuthuk Yogyakarta

Sementara, lahan kosong atau milik pribadi yang dijadikan tempat parkir ini diakui muncul karena keterbatasan lahan di Yogyakarta.

"Karena memang kota Yogya keterbatasan lahan parkir, padahal animo wisatawan yg pakai kendaraan pribadi maupun bus masih tinggi, sampai saat ini," lanjut dia.

Ia melanjutkan, kehadiran para oknum parkir liar memang tidak hanya terjadi satu-dua kali. Beberapa waktu lalu juga pernah ada, meski jumlahnya tidak sebesar sekarang, yakni maksimal Rp 30.000, diminta bayar Rp 70.000 sampai Rp 100.000.

Baca juga: 6 Angkringan Modern di Yogyakarta, Harga Sama Murah

Adapun menurut dia, ramainya wisatawan di Yogyakarta itu dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk seenaknya mengeruk keuntungan.

Segera laporkan jika ada pelanggaran

Selama ini pihaknya dan para pemangku kebijakan maupun pihak berwenang terus berupaya memberantas praktik parkir liar.

"Jadi kami bersama-sama dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang terkait, seperti dinas perhubungan, satpol PP, juga kepolisian tentu tidak henti melakukan sosialisasi, pembinaan, dan penindakan supaya tidak terulang kembali," tegas dia.

Suasana Malioboro Yogyakarta, Senin (22/11/2021).Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah Suasana Malioboro Yogyakarta, Senin (22/11/2021).

Pihaknya mengimbau jika ke depannya wisatawan mengalami hal yang sama, mereka bisa segera merespons dengan melaporkan kepada pihak berwajib.

"Kalau diam, maka kami juga tidak tahu karena saking banyaknya tempat-tempat yang kemudian jadi lahan parkir," ujar Singgih.

Jika dikelola oleh pemerintah, pihaknya dapat menjamin. Namun di luar dari tempat yang sudah disediakan, pemerintah daerah membutuhkan pengawasan dari wisatawan dan masyarakat dengan memberi informasi.

Baca juga: Bandara Adisutjipto Yogyakarta Bakal Punya Area Mini Golf dan Kafe

"Kami harap bisa melaporkan ke kepolisian, atau kalau itu di kawasan Malioboro kan ada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Malioboro. Atau tempat wisata lain juga, laporkan ke pihak yang berwenang di sana. Itu pasti akan kita tindaklanjuti," tutup Singgih.

Untuk regulasi tarif parkir di Kota Yogyakarta, selengkapnya bisa cek di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com