Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya

Kompas.com - 21/01/2022, 20:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh foto tarif parkir bus tidak wajar di Yogyakarta, yaitu Rp 350.000 hanya untuk dua jam.

Lalu, berapa sebenarnya tarif parkir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta hingga kawasan sekitarnya?

Seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/01/2022), dari akun resmi Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, @kominfodiy, Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan tarif parkir pada pertengahan 2020.

Regulasi parkir ini dibuat melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020.

Baca juga: Viral Foto Parkir Bus Rp 350.000 di Malioboro, Lokasi Ilegal hingga Permainan Kru Bus dan Petugas Parkir

Pembagian tarif parkir berdasarkan tempatnya

  • Tempat parkir khusus: Tempat pemberhentian kendaraan beserta fasilitas penunjangnya. Termasuk gedung parkir, taman parkir, dan lingkungan parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemda.
  • Tempat parkir tepi jalan umum: Tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh walikota sebagai tempat parkir kendaraan
  • Tempat parkir insidental: Tempat parkir yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin, dan bersifat sementara karena adanya kepentingan atau kegiatan baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.

Pembagian parkir berdasarkan tempat ini akan dipecah tarifnya menurut kawasan I, II, dan III.

Baca juga: 16 Tempat Wisata di Yogyakarta dengan Pemandangan Alam yang Indah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com