Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya

Kompas.com - 21/01/2022, 20:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

Tarif parkir tepi jalan umum

  • Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  •  Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 15.000 dan bus sedang Rp 15.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 2.000.

Bagi sepeda motor biayanya Rp 1.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 500.

  • Kawasan III

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 10.000 dan bus sedang Rp 10.000.

Untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.

Baca juga: 15 Tempat Wisata Dekat Malioboro Yogyakarta untuk Liburan Murah

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com