Tarif parkir tepi jalan umum
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.
Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.
Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.
Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000.
Lalu tarif truk sedang/box Rp 15.000 dan bus sedang Rp 15.000.
Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 2.000.
Bagi sepeda motor biayanya Rp 1.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 500.
Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000.
Lalu tarif truk sedang/box Rp 10.000 dan bus sedang Rp 10.000.
Untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.
Baca juga: 15 Tempat Wisata Dekat Malioboro Yogyakarta untuk Liburan Murah