Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Daftar Tarif Parkir Resmi di Yogyakarta Sesuai Lokasinya

Kompas.com - 21/01/2022, 20:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh foto tarif parkir bus tidak wajar di Yogyakarta, yaitu Rp 350.000 hanya untuk dua jam.

Lalu, berapa sebenarnya tarif parkir di Titik Nol Kilometer Yogyakarta hingga kawasan sekitarnya?

Seperti dikutip Kompas.com, Jumat (21/01/2022), dari akun resmi Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta, @kominfodiy, Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menetapkan tarif parkir pada pertengahan 2020.

Regulasi parkir ini dibuat melalui Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2020.

Baca juga: Viral Foto Parkir Bus Rp 350.000 di Malioboro, Lokasi Ilegal hingga Permainan Kru Bus dan Petugas Parkir

Pembagian tarif parkir berdasarkan tempatnya

  • Tempat parkir khusus: Tempat pemberhentian kendaraan beserta fasilitas penunjangnya. Termasuk gedung parkir, taman parkir, dan lingkungan parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemda.
  • Tempat parkir tepi jalan umum: Tempat parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh walikota sebagai tempat parkir kendaraan
  • Tempat parkir insidental: Tempat parkir yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin, dan bersifat sementara karena adanya kepentingan atau kegiatan baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.

Pembagian parkir berdasarkan tempat ini akan dipecah tarifnya menurut kawasan I, II, dan III.

Baca juga: 16 Tempat Wisata di Yogyakarta dengan Pemandangan Alam yang Indah

 

Pembagian berdasarkan kawasan

Terdapat tiga kawasan pembagian tarif parkir yang sudah ditetapkan, yaitu:

  • Kawasan I: area untuk melayani dan menunjang kegiatan wisata dan kegiatan perdagangan dengan intensitas ekonomi tinggi.
  • Kawasan II: Ditentukan berdasarkan volume lalu lintas yang besar, mempunyai posisi strategis bagi pengaturan lalu lintas daerah dan merupakan lingkungan komersial dengan karakteristik parkir tinggi.
  • Kawasan III: Wilayah dengan kawasan volume lalu lintas kecil dan non-komersial, dengan karakteristik di bawah kawasan II.

Baca juga: 15 Tempat Wisata Dekat Malioboro Yogyakarta untuk Liburan Murah

 

Jalan Malioboro wajib dimasukkan ke dalam daftar wisata dekat Stasiun Tugu Yogyakarta, terutama jika kamu pertama kali mengunjungi Yogyakarta.Shutterstock/Jon Chica Jalan Malioboro wajib dimasukkan ke dalam daftar wisata dekat Stasiun Tugu Yogyakarta, terutama jika kamu pertama kali mengunjungi Yogyakarta.

Rincian tarif parkir di tempat dan kawasan

Tarif tempat parkir khusus

  •  Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  • Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 15.000, bus sedang Rp 15.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 2.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 1.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 500.

  •  Kawasan III

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 10.000, bus sedang Rp 10.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sementara untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.

Baca juga: 7 Wisata Pantai Dekat Malioboro, Bisa Main di Atas Gumuk Pasir

 

Tarif parkir tepi jalan umum

  • Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  •  Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 30.000, truk besar Rp 20.000, dan bus besar Rp 20.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 15.000 dan bus sedang Rp 15.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 2.000.

Bagi sepeda motor biayanya Rp 1.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 500.

  • Kawasan III

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 20.000, truk besar Rp 15.000, dan bus besar Rp 15.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 10.000 dan bus sedang Rp 10.000.

Untuk kendaraan berukuran lebih kecil di bawahnya, sama dengan tarif kawasan II.

Baca juga: 15 Tempat Wisata Dekat Malioboro Yogyakarta untuk Liburan Murah

Malioboro masih terlihat sepi saat perpanjangan PPKM Level, PPKM level 4, PPKM level 4 artinya, PPKM Jawa Bali Kamis (22/7/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Malioboro masih terlihat sepi saat perpanjangan PPKM Level, PPKM level 4, PPKM level 4 artinya, PPKM Jawa Bali Kamis (22/7/2021)

Tarif tempat parkir insidental

  • Kawasan I

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih untuk dua jam pertama Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000. Untuk semua kendaraan ini, per jam selanjutnya dikenakan Rp 10.000.

Lalu tarif truk sedang/box untuk dua jam pertama Rp 20.000, bus sedang Rp 20.000. Untuk kendaraan ini, per jam selanjutnya Rp 5.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga untuk dua jam pertama Rp 5.000. Per jam selanjutnya dikenakan Rp 2.500.

Bagi sepeda motor, dua jam pertama adalah Rp 2.000. Untuk per jam berikutnya Rp 1.500.

Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak untuk dua jam pertama Rp 1.000.

  • Kawasan II

Tarif truk gandeng sumbu III atau lebih adalah Rp 40.000, truk besar Rp 30.000, dan bus besar Rp 30.000.

Lalu tarif truk sedang/box Rp 20.000 dan bus sedang Rp 20.000.

Sedan, jeep, pickup, station wagon/box, dan kendaraan bermotor roda tiga dikenakan Rp 5.000.

Bagi sepeda motor biayanya Rp 2.000. Sementara, sepeda listrik, sepeda, andong, dan becak Rp 1.000.

  • Kawasan III

Semua tarif kendaraan sama dengan kawasan II di tempat parkir insidental. 

Adapun tarif parkir selengkapnya dapat dilihat di sini

Baca juga: 7 Hotel Murah Dekat Malioboro, Cuma Rp 200.000-an

Melapor ke mana?

Setelah mengetahui informasi lengkap daftar tarif parkir resmi di Yogyakarta, kamu bisa melaporkannya jika mendapati tarif parkir yang tidak wajar.

Kamu bisa menghubungi Satgas Parkir Dishub Yogyakarta melalui nomor 0818-0270-4212, 0813-2909-3669, atau 0274-561415.

Sertakan juga keterangan lokasi dan bukti foto untuk memudahkan petugas melakukan penindakan.

 

Selain itu, kamu juga bisa melapor ke lapor.jogjaprov.go.id jika memiliki pengalaman tersebut.

 Baca juga: PKL Malioboro Direlokasi, Pindah ke Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com