Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Travel Bubble Indonesia-Singapura, Uji Coba Bertahap Mulai 24 Januari

Kompas.com - 24/01/2022, 16:59 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

 

Syarat wisatawan Singapura masuk ke Indonesia

Ada sejumlah syarat yang diberlakukan dalam penerapan skema travel bubble di Batam dan Bintan ini.

Selain hanya boleh masuk melalui pintu masuk yang ditunjuk dan sudah melakukan reservasi akomodasi di salah satu kawasan, wisatawan juga diwajibkan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis), minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Selain itu, wisatawan juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, melakukan registrasi e-HAC, dan menunjukkan visa kunjungan.

"Punya visa, kecuali WNA Singapura bagian dari ASEAN, harus terus dimonitor dan punya kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengutip Kompas.com, Senin.

Pengelola kawasan pariwisata juga wajib memiliki sertifikat CHSE atau Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

"Kemudian pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi CHSE ini dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di kawasan," kata Airlangga.

Baca juga: Luhut: Travel Bubble Dievaluasi Tiap Minggu, Kalau Tidak Bagus Kita Setop

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com