Ada sejumlah syarat yang diberlakukan dalam penerapan skema travel bubble di Batam dan Bintan ini.
Selain hanya boleh masuk melalui pintu masuk yang ditunjuk dan sudah melakukan reservasi akomodasi di salah satu kawasan, wisatawan juga diwajibkan sudah mendapat vaksin dosis lengkap (dua dosis), minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Selain itu, wisatawan juga harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, melakukan registrasi e-HAC, dan menunjukkan visa kunjungan.
"Punya visa, kecuali WNA Singapura bagian dari ASEAN, harus terus dimonitor dan punya kepemilikan asuransi sebesar 30.000 dollar Singapura, serta menggunakan aplikasi Pedulilindungi dan Bluepass," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengutip Kompas.com, Senin.
Pengelola kawasan pariwisata juga wajib memiliki sertifikat CHSE atau Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).
"Kemudian pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi CHSE ini dipersiapkan dan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 di kawasan," kata Airlangga.
Baca juga: Luhut: Travel Bubble Dievaluasi Tiap Minggu, Kalau Tidak Bagus Kita Setop
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.