Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Syarat Travel Bubble Singapura ke Indonesia yang Dimulai 24 Januari 2022

Kompas.com - 24/01/2022, 20:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

8. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.

9. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat tiba di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Baca juga: Pelabuhan Nongsapura Batam Dinilai Siap untuk Travel Bubble

10. Apabila hasi tes RT-PCR negatif, maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi, dan antar jemput sampai lokasi penginapan.

11. Apabila hasil pemeriksaan RT-PCR positif, maka petugas akan memeriksa berat ringannya gejala.

12. Wisatawan yang positif tanpa gejala, hingga gejala ringan, dilakukan isolasi di tempat akomodasi yang terpisah dari kawasan travel bubble. Apabila wisatawan memiliki gejala sedang hingga berat, maka isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan.

13. Biaya isolasi atau perawatan seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com