Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Syarat Travel Bubble Singapura ke Indonesia yang Dimulai 24 Januari 2022

Kompas.com - 24/01/2022, 20:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pintu pariwisata dalam negeri dengan skema travel bubble antara Singapura dan Indonesia, telah dibuka mulai Senin (24/1/2022), via Batam-Bintan, Kepulauan Riau.

Merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022, travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) berbeda, dengan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum.

Mekanisme ini disertai pembatasan interaksi, hanya kepada orang dalam satu kelompok (bubble) yang sama, dengan penerapan prinsip karantina untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

Baca juga: Travel Bubble Indonesia-Singapura, Uji Coba Bertahap Mulai 24 Januari

Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya (24/1/2022), dalam travel bubble atau gelembung perjalanan akan meniadakan masa isolasi yang biasanya wajib dilakukan pelancong internasional saat akan memasuki sebuah negara pada masa pandemi Covid-19.

Kendati demikian, kebijakan ini hanya diberlakukan pada kelompok pelancong terpilih dari negara tertentu.

Seperti halnya pada skema ini, warga Indonesia dan Singapura sama-sama boleh masuk ke wilayah satu sama lain, tanpa menjalani masa karantina sebagaimana aturan yang berlaku.

Syarat travel bubble Singapura ke Indonesia via Batam Bintan

Adapun sejumlah persyaratan harus dipatuhi oleh wisatawan mancanegara saat berkunjung ke Batam dan Bintan.

Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19, sebagai berikut:

Lanskap Bintan di atas (Indonesia Travel) Indonesia Travel Lanskap Bintan di atas (Indonesia Travel)

1. Wisatawan asal Singapura yang ingin memasuki Batam harus melalui Terminal Feri lnternasional Nongsapura, baru kemudian menjalani travel bubble di Nongsa Sensation, Batam.

2. Wisatawan asal Singapura yang ingin memasuki Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani, baru menjalani travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.

3. Wajib menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

4. Wajib menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil maksimal 3 hari sebelum keberangkatan.

5. Wajib menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, terkecuali bagi pelaku perjalanan WNA Singapura.

Baca juga: Uji Coba Travel Bubble Indonesia-Singapura Dimulai 24 Januari 2022

6. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation.

7. Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 319.692.000) yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

8. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.

9. Menjalankan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR pada saat tiba di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

Baca juga: Pelabuhan Nongsapura Batam Dinilai Siap untuk Travel Bubble

10. Apabila hasi tes RT-PCR negatif, maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai, pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi, dan antar jemput sampai lokasi penginapan.

11. Apabila hasil pemeriksaan RT-PCR positif, maka petugas akan memeriksa berat ringannya gejala.

12. Wisatawan yang positif tanpa gejala, hingga gejala ringan, dilakukan isolasi di tempat akomodasi yang terpisah dari kawasan travel bubble. Apabila wisatawan memiliki gejala sedang hingga berat, maka isolasi dilakukan di rumah sakit rujukan.

13. Biaya isolasi atau perawatan seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com