Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2022, 10:39 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 yang sebelumnya berlaku di wilayah Jabodetabek. Perpanjangan pemberlakuan PPKM Level 2 berlaku hingga 31 Januari 2022.

PPKM Level 2 diterapkan sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 di tempat-tempat umum, termasuk pusat perbelanjaan.

Aturan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku per 25 Januari 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022," demikian kutipan Inmendagri tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (25/01/2022).

Dalam Inmendragri tersebut, termuat aturan bahwa pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan Pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Aturan PPKM Level 1-2 Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop 70 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk

Secara rinci, berikut aturan terbaru masuk pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di wilayah Jabodetabek:

1. Anak usia dibawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Restoran, rumah makan, atau kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi sendiri ataupun di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka dengan ketentuan:

  • Buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
  • Kapasitas maksimal 50 persen.
  • Waktu makan maksimal 60 menit.
  • Wajib menggunakan PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Simak, Ini Aturan WFH dan WFO Berdasarkan Level PPKM di Pulau Jawa-Bali

Ilustrasi bioskop XXIKOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Ilustrasi bioskop XXI

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

4 Tempat Snorkeling dan Diving di Sabang, Asyik Lihat Terumbu Karang

4 Tempat Snorkeling dan Diving di Sabang, Asyik Lihat Terumbu Karang

Jalan Jalan
5 Tips Berkunjung ke Museum Multatuli, Baca Sejarah Dahulu

5 Tips Berkunjung ke Museum Multatuli, Baca Sejarah Dahulu

Travel Tips
20 Tempat Liburan di Sumatera Utara yang Paling Terkenal 

20 Tempat Liburan di Sumatera Utara yang Paling Terkenal 

Jalan Jalan
Jalur Pedestrian Batam Center Jadi Tempat Tongkrongan Instagramable

Jalur Pedestrian Batam Center Jadi Tempat Tongkrongan Instagramable

Travel Update
Kursi KA Ekonomi Dimodifikasi, Tak Lagi Tegak 90 Derajat

Kursi KA Ekonomi Dimodifikasi, Tak Lagi Tegak 90 Derajat

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Perpustakaan Nasional, Bawa Uang Tunai

4 Tips Berkunjung ke Perpustakaan Nasional, Bawa Uang Tunai

Travel Tips
Rute Transportasi ke Perpustakaan Nasional, Naik Transjakarta dan KRL

Rute Transportasi ke Perpustakaan Nasional, Naik Transjakarta dan KRL

Travel Tips
Pendakian Arjuno-Welirang Tutup Sementara per 27 Mei 2023, Imbas Kebakaran Hutan

Pendakian Arjuno-Welirang Tutup Sementara per 27 Mei 2023, Imbas Kebakaran Hutan

Travel Update
6 Tradisi Perayaan Waisak di India, Tanah Kelahiran Sang Buddha 

6 Tradisi Perayaan Waisak di India, Tanah Kelahiran Sang Buddha 

Jalan Jalan
Harga Tiket dan Jam Buka Pameran Keris Kuno Era Majapahit di Yogyakarta

Harga Tiket dan Jam Buka Pameran Keris Kuno Era Majapahit di Yogyakarta

Travel Tips
Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Animalium BRIN Cibinong, Belajar Seputar Hewan Saat Libur Sekolah

Jalan Jalan
5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

5 Tips Pilih Hotel untuk Liburan Sekolah, Pilih yang Ramah Anak

Travel Tips
Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Dukung Waisak 2023, Batik Air Sediakan 63.360 Kursi Menuju Yogya dan Solo

Travel Update
Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Lokasi Ndalem Poenakawan di Yogyakarta, Tempat Pameran Keris Era Majapahit dan Mataram Islam

Travel Tips
7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

7 Penginapan Murah Dekat Candi Borobudur, Rp 100.000-an Per Malam 

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+