Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panduan Cara Bikin Paspor dengan M-Paspor, Simak agar Tidak Bingung

Kompas.com - Diperbarui 12/09/2022, 17:32 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini masyarakat bisa membuat paspor lebih mudah dan cepat menggunakan aplikasi M-paspor yang diluncurkan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Pada Senin (24/1/2022) lalu, Kompas.com berkesempatan mencoba langsung pembuatan paspor dengan aplikasi ini, dari awal proses permohonan, pembayaran hingga berangkat ke kantor imigrasi di Jakarta Pusat.

Baca juga:

Bagaimana prosedur mengajukan permohonan lewat M-Paspor? Yuk ikuti panduan lengkapnya!

Langkah-langkah buat paspor dengan M-Paspor

1. Unduh aplikasi M-Paspor

Aplikasi M-PasporKOMPAS.com/IRFAN KAMIL Aplikasi M-Paspor

Tahap pertama yang dilakukan setelah mengunduh aplikasi M-Paspor di ponsel pintar adalah membuat akun M-Paspor.

Adapun cara daftar akun di aplikasi M-Paspor, yaitu:

  1. Klik “Daftar Akun” di halaman registrasi awal.
  2. Masukkan data diri (Nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail, nomor ponsel).
  3. Tulis kata sandi (terdiri atas 8-12 karakter, dan satu huruf kapital).
  4. Beri tanda centang di “Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".
  5. Tunggu verifikasi akun melalui email yang sudah didaftarkan
  6. Masuk kembali di halaman registrasi awal dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

Baca juga: Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis

2. Ajukan permohonan paspor reguler

Tahap kedua diawali dengan pertanyaan, apakah paspor dibuat untuk orang dewasa atau paspor untuk anak di bawah 17 tahun.

Jika untuk orang dewasa, maka akan dilanjutkan dengan mengunggah scan KTP untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, bagi anak di bawah 17 tahun, proses pembuatan paspor harus didampingi  wali atau orangtua, serta harus mengunggah KTP wali untuk verifikasi NIK.

Baca juga: 10 Paspor Terkuat di Dunia 2022, Indonesia Peringkat Berapa?

3. Isi kuesioner M-Paspor

Paspor Indonesia.KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Paspor Indonesia.

Berikutnya, terdapat sejumlah pertanyaan dasar yang harus diisi, seperti kontak orangtua atau kerabat di Indonesia yang bisa dihubungi, dan tujuan pembuatan paspor.

Sedikit tips, jika belum mengetahui apa tujuan pembuatan paspormu, maka bisa pilih opsi "wisata". Kemudian, unggah dokumen dan pilih jenis paspor.

Pada tahap ini, akan diminta untuk mengunggah beberapa scan dokumen asli, yaitu KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran.

Baca juga: Panduan Mengganti Paspor Rusak dan Biayanya

Usai mengunggah dokumen, silakan pilih jenis paspor yang ingin dibuat beserta biayanya, yaitu:

  • Paspor biasa 48 halaman, biaya Rp 350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor 48 halaman), biaya Rp 650.000.

Mengapa e-paspor lebih mahal dibanding paspor biasa?

Humas Dirjen Imigrasi, Fijar, menjelaskan kepada Kompas.com (24/1/2022), bahwa e-paspor dilengkapi dengan chip yang menyimpan data pemiliknya, sehingga memudahkan dalam verifikasi data saat pengajuan visa.

Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

4. Lengkapi data pemohon

Selanjutnya kamu akan diminta untuk melengkapi kembali data pemohon, seperti pekerjaan saat ini, nomor telepon, dan data orangtua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com