Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lakukan 3 Kesalahan Umum Ini Saat Bikin Paspor via M-Paspor

Kompas.com - 28/01/2022, 16:04 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aplikasi M-Paspor yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi akan mempermudah proses pembuatan paspor. Pemohon pun dapat memangkas waktu dan meminimalkan terjadinya kesalahan teknis saat menginput data diri.

Setelah mendaftarkan permohonan secara online, nantinya pemohon hanya perlu membawa berkas asli (KK, KTP, dan akta kelahiran) ke kantor imigrasi yang telah dipilih sesuai jadwal di M-Paspor.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Namun, ternyata selama proses permohonan paspor, ada saja sejumlah kesalahan umum yang dapat dihindari, tetapi luput dari perhatian pemohon.

Kesalahan-kesalahan ini bahkan bisa menimbulkan kerugian waktu dan materi. Apakah sebabnya? Yuk, disimak!

1. Salah penulisan data diri

Penulisan data diri, seperti nama, alamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data orangtua, memang adalah hal yang mudah. Namun, tetap saja butuh ketelitian agar tidak terjadi salah ketik.

Kamu perlu mengecek ulang 2-3 kali keterangan yang tercantum di M-Paspor agar tidak menimbulkan masalah nantinya.

2. Terlambat membayar

Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diurus. Untuk paspor biasa, biayanya Rp 350.000. Sementara untuk paspor elektronik, harganya Rp 650.000.

Pembayaran bisa dilakukan lewat transfer ATM, internet banking, m-banking, atau setor tunai melalui teller bank persepsi simponi.

Paspor Indonesia.KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA Paspor Indonesia.

Waktu yang diberikan untuk pembayaran paspor, yaitu maksimal 2 jam setelah 15 digit kode billing keluar. Kode billing ini baru bisa diperoleh setelah semua data pengajuan permohonan paspor di M-Paspor selesai diisi.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor di Kantor Imigrasi Setelah Daftar via M-Paspor

Apabila pemohon tidak segera membayar dalam jangka waktu tersebut, maka harus melakukan pendaftaran ulang lagi dari awal.

Tentunya bagian ini akan cukup merepotkan dan tidak efisien, maka dari itu pastikan kamu membayar tepat waktu.

3. Terlambat datang

Setelah membayar, pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara singkat, mengambil foto, dan sidik jari.

Datanglah sekitar 30 menit sebelum jadwal yang tertera karena kamu harus mengantre terlebih dulu. Jika memang tidak bisa hadir sesuai jadwal yang sudah dipilih, kamu bisa melakukan reschedule sekali saja.

Baca juga: Cara Bayar Paspor di M-Paspor via ATM, M-Banking, dan Internet Banking

Apabila pemohon tidak hadir dan tidak melakukan reschedule, maka biaya yang sudah dibayar akan dianggap hangus. Sayang sekali, bukan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com