Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hong Kong Kurangi Masa Karantina Jadi 14 Hari Mulai 5 Februari

Kompas.com - 29/01/2022, 11:02 WIB
Ulfa Arieza ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Hong Kong akan mengurangi lama karantina untuk kedatangan dari luar negeri menjadi 14 hari mulai Sabtu (5/2/2022).

Sebelumnya, otoritas setempat menerapkan wajib karantina selama 21 hari dengan peraturan ketat.

Mengutip laman resmi Pemerintah Hong Kong, Sabtu (29/01/2022), keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (27/01/2022). Pertimbangan pengurangan masa karantina berdasarkan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengenai Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: 

WHO menyatakan varian Omicron telah menyebar ke seluruh dunia. Meskipun transmisi varian Omicron lebih cepat, namun data ilmiah terbaru menunjukkan bahwa masa inkubasinya lebih pendek.

Oleh sebab itu, Pusat Perlindungan Kesehatan Hong Kong atau Centre for Health Protection menyesuaikan rekomendasi para ahli. Jadi, periode karantina dipangkas menjadi 14 hari.

“Pemerintah mengumumkan hari ini (27/01/2022), bahwa mulai 5 Februari 2022, masa karantina wajib bagi pelaku perjalanan yang masuk dari luar negeri akan disesuaikan menjadi 14 hari di hotel karantina (DQHs), diikuti dengan periode pemantauan mandiri selama tujuh hari,” tulis pengumuman tersebut.

Ilustrasi Hong KongPIXABAY/stokpic Ilustrasi Hong Kong

Selain itu, Pemerintah Hong Kong mengkategorikan semua negara pada Grup A karena varian Omicron telah menyebar ke seluruh negara. Namun, ada larangan masuk untuk negara-negara tertentu.

Penduduk Hong Kong yang tinggal di negara tertentu tersebut dalam 14 hari sebelumnya, hanya dapat terbang ke Hong Kong jika telah divaksinasi lengkap dan memiliki catatan vaksinasi yang diakui pemerintah.

Selanjutnya, mereka akan menjalani masa karantina selama 14 hari dan akan menjalani sebanyak enam tes. Usai karantina selama 14 hari, mereka akan kembali menjalani tes Covid-19 pada hari ke-16 dan ke-19.

Tidak selesai sampai di situ, mereka masih perlu melakukan pemantauan mandiri selama tujuh hari.

Baca juga:

Pemerintah Hong Kong menyatakan tidak ada perubahan untuk syarat kedatangan lainnya. 

Hal ini termasuk menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum waktu keberangkatan, serta konfirmasi pemesanan kamar di DQHs untuk masa karantina wajib.

Otoritas setempat juga akan menyesuaikan aturan baru tersebut bagi masyarakat yang telah menjalani masa karantina sebelum 5 Februari 2022.

Apabila mereka telah menjalani karantina selama 14 hari dan mendapatkan hasil negatif tes PCR, maka akan diperbolehkan pergi dari DHQs.

“Pemerintah akan terus memantau dengan cermat situasi epidemi di berbagai tempat, dan akan mempertimbangkan serangkaian faktor berdasarkan prinsip berbasis risiko,” imbuh pengumuman tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com