Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Masuk Daftar Negara Hijau Qatar, Bisa Bebas Karantina

Kompas.com - 29/01/2022, 14:05 WIB
Ulfa Arieza ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Qatar memasukkan Indonesia ke daftar hijau (green list) atau aman, bersama 116 negara lainnya di dunia.

Mengutip situs Kementerian Kesehatan Qatar, Sabtu (29/01/2022), daftar baru tersebut akan berlaku mulai 30 Januari 2022.

“Daftar negara yang diperbarui di bawah ini mulai berlaku pada hari Minggu, 30 Januari 2022 pukul 19.00 (waktu setempat),” tulis informasi resmi Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Qatar memasukkan 86 negara ke kategori red list dan enam negara ke kelompok exceptional red list. Pengelompokkan tersebut berdasarkan indikator risiko secara internasional dan domestik, serta perkembangan kasus di negara terkait.

Baca juga: Qatar Berencana Bangun Resor Halal di Mandalika

Kementerian Kesehatan Qatar mengimbau para wisatawan asing yang datang untuk mematuhi aturan penangan pandemi Covid-19 di negara itu. Wisatawan diharapkan memantau perkembangan informasi melalui sumber resmi sebelum terbang ke Qatar.

“Wisatawan harus mematuhi prosedur pencegahan Covid-19 Qatar setiap saat untuk mengurangi penyebarannya,” imbuh informasi tersebut.

Baca juga: 4 Negara Ini Wajibkan Turis Asing untuk Vaksin Booster

Syarat berkunjung ke Qatar dan jenis vaksin yang diterima

Pemandangan di Doha, ibukota Qatar (Foto oleh Saif Zaman/Pexels)(Saif Zaman/Pexels) Pemandangan di Doha, ibukota Qatar (Foto oleh Saif Zaman/Pexels)

Pemerintah Qatar menerapkan sejumlah aturan bagi kedatangan dari luar negeri. Berikut aturan berwisata ke negara di Timur Tengah tersebut.

  1. Warga negara asing (WNA) harus mendaftarkan kedatangannya terlebih dulu melalui situs www.ehteraz.gov.qa. Selanjutnya, mereka diminta mengunggah semua dokumen persyaratan seperti sertifikat vaksin Covid-19, setidaknya tiga hari sebelum kedatangan.
  2. Hasil negatif tes PCR tidak perlu diunggah pada proses registrasi elektronik. Sebagai gantinya, wisatawan asing harus menunjukkan salinan asli hasil negatif tes PCR kepada maskapai sebelum naik pesawat, atau di pelabuhan. Kementerian Kesehatan Qatar juga akan melakukan pemeriksaan acak. 
  3. Wisatawan asing harus mengunduh aplikasi Ehteraz dan mengaktifkannya di ponsel mereka, menggunakan kartu SIM lokal atau internasional.
  4. Semua penumpang pesawat ke Qatar harus menandatangani formulir persetujuan dan pengakuan sebelum tiba di Qatar. Formulir itu tersedia di situs Kementerian Kesehatan Qatar, platform pra-pendaftaran (www.ehteraz.gov.qa), dan formulir pemesanan online maskapai penerbangan. Namun, aturan itu tidak berlaku bagi warga negara Qatar dan penduduk dari daftar negara hijau yang telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 lengkap.
  5. Tes PCR diambil dalam kurun waktu 72 jam sebelum tiba di Qatar di fasilitas kesehatan resmi negara asal.
  6. Wisatawan harus memeriksa aturan karantina, sesuai dengan klasifikasi negara asal.
  7. Jika wisatawan mengalami gejala Covid-19 ketika tiba di Qatar, maka wajib pergi ke klinik tes Covid-19 serta melakukan isolasi yang diperlukan.
  8. Vaksin Covid-19 yang diterima di Qatar, yakni Pfizer/BioNTech (dua dosis), Moderna (dua dosis), AstraZeneca (dua dosis), dan Johnson & Johnson (satu dosis). Sedangkan, vaksin Covid-19 yang disetujui dengan syarat adalah Sinopharm (dua dosis), Sinovac (dua dosis), Sputnik V (dua dosis), dan Covaxin (dua dosis).

Baca juga: Bandara Internasional Hamad di Qatar Jadi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2021

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com