Pemerintah Qatar membedakan aturan karantina bagi WNA yang berasal dari green list country, red list, dan exceptional red list. Ada sejumlah keuntungan yang bisa diterima Indonesia karena masuk dalam daftar hijau.
Keuntungannya adalah wisatawan dari negara daftar hijau, termasuk Indonesia, tidak perlu melakukan karantina.
Namun, mereka harus sudah menerima vaksin dosis lengkap dengan jenis yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Qatar, atau vaksin yang disetujui dengan syarat.
Baca juga:
Tidak hanya itu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Qatar.
WNI yang bervaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson bisa mengunjungi Qatar tanpa karantina. Sedangkan, mereka yang bervaksin Sinovac, Sinopharm, Sputnik V, dan Covaxin harus memiliki hasil positf tes serology antibody yang dijalani di Indonesia.
"Karena bila tidak membawa hasil positif tes tersebut, pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama tujuh hari," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha, Chairil Anhar Siregar, dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.