KOMPAS.com - Pemerintah Qatar memasukkan Indonesia ke daftar hijau (green list) atau aman, bersama 116 negara lainnya di dunia.
Mengutip situs Kementerian Kesehatan Qatar, Sabtu (29/01/2022), daftar baru tersebut akan berlaku mulai 30 Januari 2022.
“Daftar negara yang diperbarui di bawah ini mulai berlaku pada hari Minggu, 30 Januari 2022 pukul 19.00 (waktu setempat),” tulis informasi resmi Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, Qatar memasukkan 86 negara ke kategori red list dan enam negara ke kelompok exceptional red list. Pengelompokkan tersebut berdasarkan indikator risiko secara internasional dan domestik, serta perkembangan kasus di negara terkait.
Baca juga: Qatar Berencana Bangun Resor Halal di Mandalika
Kementerian Kesehatan Qatar mengimbau para wisatawan asing yang datang untuk mematuhi aturan penangan pandemi Covid-19 di negara itu. Wisatawan diharapkan memantau perkembangan informasi melalui sumber resmi sebelum terbang ke Qatar.
“Wisatawan harus mematuhi prosedur pencegahan Covid-19 Qatar setiap saat untuk mengurangi penyebarannya,” imbuh informasi tersebut.
Baca juga: 4 Negara Ini Wajibkan Turis Asing untuk Vaksin Booster
Pemerintah Qatar menerapkan sejumlah aturan bagi kedatangan dari luar negeri. Berikut aturan berwisata ke negara di Timur Tengah tersebut.
Baca juga: Bandara Internasional Hamad di Qatar Jadi Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2021
Pemerintah Qatar membedakan aturan karantina bagi WNA yang berasal dari green list country, red list, dan exceptional red list. Ada sejumlah keuntungan yang bisa diterima Indonesia karena masuk dalam daftar hijau.
Keuntungannya adalah wisatawan dari negara daftar hijau, termasuk Indonesia, tidak perlu melakukan karantina.
Namun, mereka harus sudah menerima vaksin dosis lengkap dengan jenis yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Qatar, atau vaksin yang disetujui dengan syarat.
Baca juga:
Tidak hanya itu, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh warga negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Qatar.
WNI yang bervaksin Pfizer, AstraZeneca, Moderna, atau Johnson & Johnson bisa mengunjungi Qatar tanpa karantina. Sedangkan, mereka yang bervaksin Sinovac, Sinopharm, Sputnik V, dan Covaxin harus memiliki hasil positf tes serology antibody yang dijalani di Indonesia.
"Karena bila tidak membawa hasil positif tes tersebut, pelaku perjalanan harus menjalani karantina selama tujuh hari," kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Doha, Chairil Anhar Siregar, dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.