Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Kurangi Masa Karantina Kedatangan dari Luar Negeri Jadi 7 Hari

Kompas.com - 29/01/2022, 19:07 WIB
Ulfa Arieza ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Jepang memutuskan untuk mengurangi masa karantina orang yang masuk dari luar negeri menjadi tujuh hari. Aturan baru tersebut diumumkan pada Jumat (28/01/2022) dan berlaku mulai Sabtu (29/01/2022).

Mengutip The Japan Times, Jepang terakhir kali menetapkan masa karantina kedatangan dari luar negeri selama sepuluh hari pada 14 Januari 2022. Sebelumnya, masa karantina bagi orang dari perjalanan luar negeri mencapai 14 hari.

Kebijakan baru tersebut diperkirakan akan berdampak pada rencana perjalanan warga negara asing ke Jepang. Selama ini, warga asing memilih untuk menunda perjalanan ke sana akibat regulasi karantina yang dinilai memberatkan.

Baca juga: Sandiaga Minta Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung ke Jepang

Institut Penyakit Menular Nasional Jepang mengungkapkan, analisis mereka bahwa risiko pengembangan gejala Omicron kurang dari satu persen pada hari ke-10 setelah manusia bersentuhan dengan strain tersebut.

Sementara itu, pada hari ketujuh, risiko pengembangan gejala varian Covid-19 Omicron adalah lima persen.

Keputusan tersebut menuai reaksi dari kalangan pengusaha. Mereka meminta agar masa karantina bisa dipangkas kembali dengan mempertimbangkan dampak Omicron kepada aktivitas sosial dan ekonomi.

Baca juga: Omicron Meluas, Jepang Pertimbangkan Kuasi-Darurat di 13 Prefektur

Pada hari yang sama, Perdana Menteri Fumio Kishida juga mengumumkan bahwa Jepang memperpendek masa karantina orang yang melakukan kontak dekat dengan pasien terinfeksi Covid-19. Masa karantina dikurangi dari sepuluh hari menjadi tujuh hari.

Ia mengatakan, keputusan itu dibuat berdasarkan opini ahli dan bukti ilmiah baru. Kisihida juga menggarisbawahi bahwa Jepang perlu mencapai keseimbangan antara menekan penyebaran Covid-19 dan mempertahankan kegiatan di masyarakat.

Serupa, periode karantina bagi pekerja sektor esensial seperti staf medis, polisi, dan pekerja di penitipan anak juga akan dikurangi.

Baca juga: Tahun Ini, Bunga Sakura di Jepang Bakal Mekar Lebih Awal

Masa karantina para pekerja sektor esensial dipangkas dari enam hari menjadi lima hari dengan menggunakan kombinasi dua tes Covid-19 untuk memastikan mereka bebas infeksi.

Kedatangan dari Indonesia masih dilarang masuk Jepang

Saat ini, Jepang masih melarang kedatangan dari Indonesia. Bersama 158 negara lainnya, Indonesia masuk dalam kategori denial of permission to entry (penolakan izin untuk masuk).

Ilustrasi Jepang.PEXELS/EVGENY TCHEBOTAREV Ilustrasi Jepang.

Mengutip situs Kementerian Luar Negeri Jepang, sebanyak 15 negara di Asia masuk kategori denial of permission to entry.

Ke-15 negara itu adalah Bangladesh, Bhutan, Kamboja, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Timor-Leste.

“Untuk saat ini, warga negara asing yang telah tinggal di salah satu dari 159 negara atau kawasan berikut, dalam 14 hari sebelum permohonan pendaratan, ditolak masuk ke Jepang,” bunyi informasi tersebut.

Baca juga: Jepang Perketat Perbatasan hingga Akhir Februari 2022

Larangan masuk tersebut, juga berlaku bagi warga negara asing dari luar negara terlarang, yang sebelumnya mengunjungi negara terlarang. Mereka hanya diperbolehkan transit penerbangan, tetapi tidak diizinkan masuk ke wilayah Jepang.

Pemerintah Negeri Sakura terus memperbaharui daftar negara yang masuk dalam kategori denial of permission to entry maupun negara yang diizinkan masuk dengan aturan karantina ketat.

Daftar negara tersebut dapat diakses melalui situs Kementerian Luar Negeri Jepang di link ini.
Pemerintah Jepang juga merinci aturan karantina bagi masing-masing kelompok negara yang diizinkan masuk ke Jepang berdasarkan risiko penularan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com