Meski begitu, PHRI kini tengah melakukan pengecekan terkait hotel yang dimaksud.
Jika memang ada aturan yang dilanggar, maka hotel yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi pidana dan dikeluarkan dari daftar hotel karantina. Sebab, karantina hotel memiliki Prosedur Operasi Standar (SOP) yang berlaku.
"(Misalnya) kalau ada tamu yang secara diam-diam diumpetin dari hotel, keluar dari kamar. Itu lain, berarti hotelnya nakal."
"Jadi harus dicek dulu, supaya jangan gara-gara satu unggahan merusak citra hotel di Indonesia selama bertahun-tahun. Kan kasihan, hotel sudah dalam keterpurukan dan tenaga kerja belum terserap dengan baik. Bukan masalah Indonesia saja, image bisnis yang sudah bleeding tolong dibantu juga oleh pemerintah jangan sampai dirusak hanya karena masalah ini," ucap Maulana.
Ia juga meminta pemerintah secara tegas memberantas oknum yang mengambil keuntungan dari aturan karantina.
"Oknum harus diberantas, mulai dari mafia yang menjual kamar mahal di bandara, dan seterusnya, diberantas, diumumkan ke publik supaya hotel tidak kena terus," tegasnya.
Baca juga: