KOMPAS.com - Pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Namun, keputusan tersebut hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
Adapun sejumlah persyaratan lain yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:
Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari
PPLN akan melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali, yakni pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat:
1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.
2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.
Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia.
Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:
1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.