Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri

Kompas.com - 02/02/2022, 16:59 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah telah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, keputusan tersebut hanya berlaku bagi WNI dan WNA yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

Adapun sejumlah persyaratan lain yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:

  • Saat kedatangan, PPLN akan melakukan tes ulang RT-PCR, dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat.
  • Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis pertama.
  • Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah divaksinasi dosis lengkap.
  • PPLN yang berstatus WNI Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional, bisa menjalani karantina terpusat yang dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
  • Bagi WNI di luar kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di tempat akomodasi yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya ditanggung pribadi.

Baca juga: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipangkas Jadi 5 Hari

PPLN akan melakukan tes RT-PCR sebanyak dua kali, yakni pada saat kedatangan di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat:

1. Hari ke-4 bagi PPLN yang wajib karantina lima hari.

2. Hari ke-6 bagi PPLN yang wajib karantina tujuh hari.

Jika hasil tes RT-PCR kedua menunjukkan hasil negatif, maka PPLN dapat melanjutkan perjalanan dan beraktivitas di Indonesia.

Sementara jika hasil tes RT-PCR kedua positif Covid-19, maka PPLN akan ditindaklanjuti dengan ketentuan:

1. Bagi PPLN yang positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan akan dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah, dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

2. Bagi PPLN yang positif dengan gejala sedang hingga berat akan dilakukan isolasi di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Baca juga: Soal Aduan Hotel Karantina dari Turis Ukraina, PHRI: Ada Salah Pengertian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com