Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri

Kompas.com - 02/02/2022, 16:59 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

 

Dalam aturan tersebut juga tertulis tentang adanya dispensasi bebas karantina.

Ini dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Permohonan dispensasi berupa pengecualian karantina bagi WNI dengan keadaan mendesak sebagaimana poin di atas, diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia, kepada Satgas Covid-19 Nasional, dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, serta dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi anatara Satgas Covid-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementarian Kesehatan.

Baca juga: Saat Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Jadi 5 Hari di Tengah Melonjaknya Varian Omicron...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com