KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan sejumlah lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Adapun lokasi tersebut tersedia di sembilan area pintu masuk (entry point) kedatangan luar negeri, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Rincian lokasi karantina terpusat tersebut adalah sebagai berikut:
Baca juga: Catat, Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.