Di Indonesia, tes Covid-19 bagi para pelancong dari luar negeri masih diberlakukan.
Apalagi saat ini, kasus varian Omicron tengah melonjak di tanah air.
Aturan terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:
Lebih lengkap mengenai aturan terbarh karantina PPLN dapat dibaca pada tautan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.