Di Indonesia, tes Covid-19 bagi para pelancong dari luar negeri masih diberlakukan.
Apalagi saat ini, kasus varian Omicron tengah melonjak di tanah air.
Aturan terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Beberapa persyaratan yang harus diikuti oleh PPLN saat kedatangan di Indonesia, yaitu:
Lebih lengkap mengenai aturan terbarh karantina PPLN dapat dibaca pada tautan ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.