Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing yang ke Bali Boleh Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain

Kompas.com - 04/02/2022, 19:15 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa wisman dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri, diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.

Baca juga:

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," jelas Amran.

Ia menambahkan, mekanisme ini merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.

Ilustrasi wisatawan yang datang ke destinasi wisata di Bali.PIXABAY/PEGGY_MARCO Ilustrasi wisatawan yang datang ke destinasi wisata di Bali.

Pada dasarnya, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA (warga negara asing) diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tuturnya.

Baca juga:

Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon wisman yang hendak melancong ke Bali.

Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,4 miliar, menjadi 25.000 dolar AS atau sekitar Rp 359 juta.

Bukti asuransi kesehatan harus dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali untuk ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com