KOMPAS.com - Pemerintah telah membuka kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia melalui dua pintu masuk, yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Menurut keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa wisman dengan visa kunjungan wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri, diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
Baca juga:
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," jelas Amran.
Ia menambahkan, mekanisme ini merupakan kesepakatan dari semua stakeholders.
Pada dasarnya, Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 34 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.
“Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA (warga negara asing) diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," tuturnya.
Baca juga:
Berdasarkan hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon wisman yang hendak melancong ke Bali.
Oleh karena itu, nilai pertanggungan asuransi kesehatan pun disesuaikan, dari senilai 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,4 miliar, menjadi 25.000 dolar AS atau sekitar Rp 359 juta.
Bukti asuransi kesehatan harus dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali untuk ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.