KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia telah membuka kembali pintu kedatangan internasional bagi wisatawan mancanegara (wisman) melalui Bali dan Kepulauan Riau (Kepri, via Batam dan Bintan).
Menurut ketentuan keimigrasian, warga negara asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Bali dan Kepri wajib memiliki visa kunjungan wisata atau visa B211A.
Baca juga:
Dalam warm up vacation yang baru-baru ini diberlakukan di Bali, visa B211A juga menjadi salah satu syarat bagi WNA yang hendak menjalani skema ini.
Adapun syarat untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:
Baca juga: Turis Asing yang ke Bali Boleh Kunjungi Tempat Wisata di Daerah Lain
Dikutip dari keterangan resmi yang Kompas.com terima, Jumat (4/2/2022), Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris, menyampaikan bahwa visa kunjungan wisata B211A yang diterima WNA dan penjamin memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia.
Visa B211A bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya enam bulan berada di Indonesia.
"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat,” kata Amran.
Baca juga: Proses Kedatangan Turis Asing di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali