Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - Diperbarui 13/09/2022, 16:42 WIB

KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan bagasi pesawat yang perlu kita perhatikan dan patuhi.

Hal ini karena permasalahan kelebihan bagasi pesawat kerap kali menghambat proses check-in penumpang di bandara. Kondisi ini sebetulnya tak perlu dialami penumpang apabila bagasi tidak melebihi berat bagasi cuma-cuma.

Baca juga:

Namun, jika berat bagasi dipastikan melebihi kapasitas bagasi cuma-cuma, sebetulnya penumpang bisa membeli bagasi prabayar. Jadi, proses check-in bisa lebih cepat.

Untuk mempersiapkan semua itu, penumpang wajib mengetahui aturan bagasi maskapai yang akan ditumpangi. Berikut aturan bagasi pesawat Garuda Indonesia 2022.

Kategori bagasi di Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi, Garuda Indonesia membagi kategori bagasi menjadi dua yakni bagasi terdaftar dan bagasi tidak terdaftar. Berikut penjelasannya:

1. Bagasi terdaftar

Bagasi terdaftar terdiri dari barang atau benda yang ditimbang dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat. Barang atau benda tersebut tidak dapat diakses oleh penumpang selama penerbangan.

Selanjutnya, bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi. Tanda pengenal bagasi tersebut akan ditempel di boarding pass penumpang untuk tujuan identifikasi dan harus ditunjukkan pada petugas di terminal kedatangan.

Setiap penumpang Garuda Indonesia mendapatkan alokasi bagasi terdaftar sesuai dengan tiket yang dimiliki. Alokasi bagasi tersebut dihitung per individu.

Jadi, apabila dua penumpang atau lebih bepergian bersama, dengan tujuan sama, dan melakukan proses check-in bersama, mereka berhak atas total berat bagasi bebas biaya dari gabungan bagasi individual mereka.

Baca juga: Sandiaga Minta Garuda Indonesia Buka Penerbangan Langsung ke Jepang

Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).Dok. PT AP I Ilustrasi wisatawan mancanegara yang mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Jumat (4/3/2022).

2. Bagasi tidak terdaftar

Bagasi tidak terdaftar merupakan tanggung jawab pribadi penumpang.

Bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen atas atau di bawah kursi depan tempat duduk penumpang.

Bagasi jenis ini terdiri dari dari dua kategori, yakni bagasi kabin dan barang bawaan bebas biaya. Ketentuan lebih lanjut mengenasi bagasi kabin dan barang bawaan bebas biaya akan disampaikan pada poin terpisah di bawah artikel ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+