Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warm Up Vacation Bukan Karantina, Apa Bedanya?

Kompas.com - 06/02/2022, 14:50 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

 

Baru dijalankan 5 hotel

Saat ini, hotel yang direkomendasikan satuan tugas Covid-19 per 2 Februari 2022 untuk warm up vacation berjumlah 66 hotel.

Namun, baru lima hotel di antaranya yang sudah diperbolahkan menerapkan sistem bubble. Sementara 61 hotel lainnya masih menerapkan sistem karantina biasa.

Hotel yang memfasilitasi warm up vacation akan terus bertambah. Sementara ini, Kemenparekraf mencatat ada 19 hotel lainnya yang sudah mengajukan untuk menjadi hotel sistem bubble dan masih perlu diverifikasi kesiapannya.

Adapun lima hotel karantina yang sudah digunakan untuk warm up vacation, yakni Grand Hyatt Bali (Nusa Dua), Westin Resort (Nusa Dua), Griya Santrian (Sanur), Viceroy (Ubud), dan Royal Tulip (Jimbaran).

"Jumlah hotel karantina sistem bubble ini akan terus ditambah sesuai dengan kebutuhan dan hasil verifikasi lapangan."

"Hal ini dimaksudkan agar PPLN dapat memiliki variasi pilihan sesuai dengan seleranya," ucap Nieke dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Syarat dan Biaya Bikin Visa B211A untuk Turis Asing ke Bali dan Kepri

Pengajuan e-visa

Untuk mendukung warm up vacation, Nia mengatakan pengajuan e-visa juga akan dipermudah.

Wisatawan dapat langsung mengecek regulasinya di Kementerian Hukum dan HAM untuk pengajuan dan permohonan e-visa.

"Selain itu, pihak imigrasi juga menyediakan hotline bagi agen perjalanan yang mengurus e-visa untuk wisata," ucap Nia.

Informasi lebih lanjut mengenai e-visa dapat diakses melalui http://visa-online.imigrasi.go.id/.

Baca juga: Penerbangan Internasional Dibuka, Pelaku Pariwisata Bali Siap Patuhi Prokes

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com