Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Penerbangan Internasional ke Indonesia, Hanya Bisa via Bali dan Kepri

Kompas.com - 07/02/2022, 06:15 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Klarifikasi Kementerian PerhubunganKementerian Perhubungan menyampaikan koreksi atas aturan perjalanan yang sebelumnya telah diumumkan.

Dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa: "Bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang."

Kemenhub mengoreksi bahwa WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri dapat melalui bandara yang disebutkan tersebut, tetapi juga bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Dengan demikian pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan  sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ungkap Plt Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah S. dalam keterangannya, seperti dikutip oleh Kompas.com, Senin (07/02/2022).

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sedang melakukan revisi terhadap SE terkait dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com