KOMPAS.com - Pertama kali naik pesawat bisa menjadi pengalaman yang cukup mendebarkan bagi sebagian orang.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, cara naik pesawat sedikit berbeda dibandingkan waktu-waktu sebelumnya.
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?
Ada sejumlah aturan dan syarat yang harus disiapkan calon penumpang sebelum naik pesawat, khususnya saat pandemi. Berikut panduan singkat cara naik pesawat bagi pemula, termasuk aturan terkait pandemi.
Hal pertama yang harus dilakukan calon penumpang adalah memesan tiket pesawat.
Pemesanan tiket pesawat bisa melalui agen maskapai, agen perjalanan, aplikasi resmi maskapai, website resmi maskapai, maupun layanan pesan tiket online.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022
Pemesanan tiket pesawat dapat dilakukan secara online, jadi sangat memudahkan calon penumpang. Pastikan jadwal keberangkatan, tujuan penerbangan, dan maskapai sudah sesuai dengan perjalanan.
Saat pandemi, sebaiknya kamu mengecek terlebih dahulu kondisi kota atau negara tujuan sebelum memesan tiket.
Mengingat setiap kota atau negara memiliki regulasi berbeda terkait Covid-19.
Selain itu, jika kota atau negara tujuan penerbangan kamu tengah mengalami lonjakan kasus, sebaiknya menunda perjalanan jika memungkinkan.
Setelah membeli tiket, pastikan kamu telah menerima e-ticket melalui email atau aplikasi.
Baca juga: 13 Etika Cara Bepergian Naik Pesawat, Pemula Wajib Tahu
Setelah membeli tiket, saatnya menyiapkan dokumen dan syarat perjalanan. Tahapan ini sangat penting untuk memudahkan proses check-in penumpang.
Selama pandemi, ada syarat-syarat khusus yang harus disiapkan penumpang pesawat. Pastikan kamu memperbarui informasi mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat.
Baca juga: Jangan Lakukan Ini Saat Menyimpan Bagasi Kabin di Pesawat
Dikutip dari Kompas.com (29/07/2022), salah satu aturan naik pesawat terbaru adalah sudah mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.
Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.
Baca juga: 3 Tips Kurangi Sakit Punggung dan Leher Saat Naik Pesawat
Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.
Cara mengecek sertifikat vaksin dapat dilihat kembali pada tautan ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.