Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional

Kompas.com - 08/02/2022, 07:16 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2022, yang mengatur syarat perjalanan internasional, mendapat koreksi khususnya di bagian bandara yang menerima kedatangan internasional dengan tujuan wisata. 

SE yang sebelumnya diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Rabu (2/2/2022) tersebut dikoreksi pada Senin (7/2/2022). 

Dalam SE sebelumnya, tercantum hanya tiga bandara yang menjadi pintu masuk kedatangan internasional, yaitu di Bali dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, dalam SE yang telah diperbaiki, ditambahkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten ke dalam daftar bandara yang menerima kedatangan internasional. 

Baca juga: Klarifikasi Kemenhub: Pintu Masuk Wisatawan dari Luar Negeri Bisa Lewat Bandara Soekarno-Hatta

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Pariwisata (ICPI), Azril Azahari, menyoroti tidak adanya konsistensi dalam aturan-aturan perjalanan internasional yang diberlakukan.

Ini disebabkan karena kebijakan terkait pariwisata sering tiba-tiba berubah, naik dan turun tergantung kondisi, serta tidak dievaluasi secara menyeluruh terlebih dahulu. 

"Sekarang kan (varian) Omicron sudah transmisi lokal. Dulu, bisa masuk lewat mana? Ya luar negeri. Pada saat itu kebijakannya gimana, kok bisa masuk? Sekarang, ibaratnya sudah di dalam, baru aturannya sulit dan naik lagi," kata Azril kepada Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Pemeriksaan dokumen Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara I Gusti Ngurah Rai di BaliDok. PT Angkasa Pura I Pemeriksaan dokumen Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali

Menurutnya, jika pemerintah ingin penerapannya ketat, bisa mengikuti beberapa negara lain yang dari dulu aturannya sudah ketat dan konsisten, misalnya Australia dan Singapura.

"Saat Omicron sudah gelombang ketiga, pemerintah sepertinya baru kalang kabut. Kalau sudah begini, siapa yang akan disalahkan? Kan susah ya," ujar pengamat pariwisata ini.

Baca juga:

Ia menyayangkan bahwa sejumlah kebijakan seolah tidak dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam. Terbukti dari krisis ekonomi saat pandemi yang masih terjadi hingga saat ini, meski sudah hampir tiga tahun.

"Saya hanya sayangkan kebijakan itu tidak dievaluasi dulu secara menyeluruh dan mendalam. Selain itu, aturan yang tidak konsisten juga ya, berubah-ubah terus. Lalu pengawasannya tidak pasti dilakukan oleh siapa, Satgas covid-19, Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Kemenhub (Kementerian Perhubungan), atau siapa?" lanjut dia.

Menurut Azril, banyak ahli dan juru bicara yang menyampaikan peraturan terkait perjalanan internasional di Indonesia, namun tidak ada satu sumber yang pasti.

Tes antigen dengan biaya dari pemerintah

Ilustrasi wisatawan.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisatawan.

Azril juga menyampaikan gagasan agar tes antigen bisa dilaksanakan di sejumlah tempat, dengan bantuan pembiayaan dari pemerintah. Hal tersebut diharapkan bisa menarik wisatawan Nusantara dan wisatawan mancanegara. 

"Kalau bisa tes antigen itu dilaksanakan beberapa kali, di bandara dan tempat wisata bisa antigen lagi. Kalau bisa mungkin dibayari pemerintah, cuma berapa puluh ribu (Rupiah) juga. Jadi supaya wisatawan selamat, wisata dan ekonomi bisa jalan, protokol kesehatan juga terjaga," ujar dia.

Untuk perlindungan tambahan, jika memungkinkan, ia menyarankan penerapan tes antigen juga dilakukan sebelum masuk hotel. 

"Ini menurut saya bagus ya. Karena hasilnya kan langsung keluar, cuma satu hari, harganya juga tidak besar, kenapa enggak," jelas Azril.

Baca juga:

Kemudian, ia mencontohkan ketika bepergian ke suatu provinsi yang menyediakan tes antigen di bandara. Fasilitas tersebut, menurutnya, sudah dibiayai oleh pemerintah daerah setempat.

Ia mengatakan, sudah ada anggaran dari dana pemerintah daerah tersebut yang dialokasikan menjadi dana keperluan protokol kesehatan. Pembiayaan ini bisa dimanfaatkan salah satunya untuk tes antigen. 

"Pemerintah bisa bantu subsidi. Sebenarnya memang ada itu anggaran, tapi pengawasannya belum berjalan saja," ujar Azril. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com