Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nonton MotoGP Mandalika, Ketahui Dulu Syarat Prokes yang Diterapkan

Kompas.com - 08/02/2022, 20:14 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia akan menjadi tuan rumah MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Lombok, NTB pada 18-20 Maret 2022 mendatang. Memiliki kapasitas sekitar 100.000 penonton, sejumlah prosedur dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan cluster Covid-19.

Sejak jauh hari pihak pemerintah, Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Mandalika Grand Prix Association (MGPA) sudah menetapkan sejumlah ketentuan atau prosedur menonton MotoGP Mandalika 2022.

Dalam kegiatan Bincang Bisnis ASITA bertajuk MANDALIKA MOTOGP 2022: Kesiapan Sarana dan Pelayanan Wisata, Selasa (08/02/2022), disampaikan bahwa semua penonton dipastikan berasal dari dalam negeri.

"Semua penonton MotoGP, semuanya dipastikan pelaku perjalanan dari dalam negeri atau PPDN, karena border internasional kita masih ditutup," ujar Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Yusron Hadi, Selasa (08/02/2022). 

Baca juga: Pebalap MotoGP Menginap di Raja Hotel Kuta Mandalika, Ini Fasilitasnya

Yusron mengungkapkan sejumlah protokol kesehatan yang perlu dipatuhi oleh calon penonton MotoGP Mandalika, termasuk terlebih dahulu melakukan tes cepat antigen.

"Mereka (penonton) cukup masuk dengan rapid antigen, kemudian dengan hasil tes, para penonton bisa mempelihatkannya saat penukaran tiket dan bisa masuk ke arena," lanjut dia.

Adapun sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I.G.A Dewi Hendriyani menyebutkan, beberapa syarat yang perlu dipenuhi para penonton domestik MotoGP antara lain:

  • Mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
  • Memiliki keterangan tes PCR dengan hasil negatif 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak menaiki shuttle bus menuju sirkuit.
  • Mengikuti alur masuk dan keluar yang diarahkan untuk menghindari terjadinya kerumunan.
  • Menjalankan protokol kesehatan ketat dan disiplin.
  • Mematuhi 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak aman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com