Sedangkan untuk pintu masuk internasional jalur darat dibuka melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di:
Baca juga: Pengamat Minta Pemerintah Konsisten Soal Syarat Perjalanan Internasional
Adapun untuk layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) di Kapal Berbendera Asing, dapat dilakukan di beberapa pelabuhan.
Seperti Belawan, Tanjung Balai, Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampat dan Kabil), Maerak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
Baca juga: Alasan Pintu Internasional ke Bali Dibuka meski Kasus Omicron Tinggi
Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan tersebut dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Kementerian atau lembaga terkait.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.