KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan kebijakan travel bubble bagi delegasi peserta pertemuan G20 dari berbagai negara. Kebijakan ini dianggap sesuai untuk kegiatan internasional yang penting dengan tetap menekan laju kasus Covid-19.
Melansir Kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, travel bubble dinilai sebagai skema yang tepat untuk menjaga efektivitas penanganan pandemi di tanah air.
Baca juga: Pemerintah Gunakan Skema Travel Bubble untuk MotoGP dan G20
Lantas, seperti apa alur travel bubble yang disiapkan untuk peserta G20?
Menurut Sandiaga, skenario travel bubble untuk kegiatan G20 Indonesia 2022 telah disiapkan sambil terus memperhatikan perkembangan Covid-19 terkini.
Salah satunya dengan menyediakan hotel karantina yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjalankan sistem travel bubble. Hotel-hotel ini tersebar di sejumlah kawasan yang ditunjuk menjadi lokasi zona hijau di Bali.
"Di antaranya yaitu hotel di kawasan Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Ubud," jelas Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (14/2/2022).
Baca juga:
Ia menambahkan, hotel-hotel tersebut dipilih sebagai hotel karantina karena telah memenuhi sejumlah syarat.
Syaratnya yaitu pihak manajemen hotel karantina menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyediakan tempat atau fasilitas untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri (PPLN).
Lebih lanjut, sejumlah hotel tertentu dipilih sebagai langkah untuk membangkitkan perekonomian dan membuka lapangan kerja di Bali.
Baca juga: 10 Kota Paling Ramah untuk Turis, Ada Nusa Lembongan di Bali
Konsep karantina bubble sendiri dapat diartikan dengan mengelompokkan orang untuk aktivitas tertentu tanpa harus melakukan karantina, mengutip Kompas.com.
Namun, orang-orang yang berada di bubble tersebut harus memenuhi syarat seperti telah divaksinasi, hasil tes PCR menunjukkan negatif Covid-19, dan hanya beraktivitas di tempat atau bubble tersebut.
Sebagai informasi, akan ada pengawasan khusus bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) saat pelaksanaan kegiatan G20 mendatang.
Baca juga: Daftar 10 Hotel di Bali Paling Populer versi Data PeduliLindungi
"Nantinya pengawasan bagi PPLN selama masa karantina akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Denpasar," papar Sandiaga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.