KOMPAS.com - Turis asing yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dapat memasuki Perancis tanpa harus melakukan tes, termasuk negara-negara di luar Uni Eropa.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Perancis, turis yang telah divaksinasi lengkap hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi yang valid.
Aturan ini mulai berlaku sejak 12 Februari 2022.
"Menurut peraturan Eropa, untuk turis yang sudah divaksinasi tidak ada lagi tes yang diperlukan pada saat keberangkatan."
"Cukup disiapkan bukti vaksinasi lengkap untuk tiba di Perancis, terlepas dari negara asalnya, seperti yang terjadi sebelum distribusi varian Omicron," tulis kementerian tersebut, seperti dikutip Kompas.com dari situs resminya, Rabu (16/02/2022).
Baca juga:
Namun, syarat pengujian tetap berlaku bagi para turis yang belum divaksinasi.
Meski begitu, turis yang berasal dari negara-negara dalam daftar hijau Perancis akan dibebaskan dari aturan pengujian dan karantina, terlepas dari status vaksinasinya.
Mereka hanya diharuskan untuk menunjukkan hasil tes negatif yang diambil sebelum keberangkatan.
Sedangkan turis yang datang dari negara dalam daftar oranye harus memberikan alasan yang kuat mengenai keperluan datang ke Perancis. Mereka juga mungkin masih memerlukan pengujian acak pada saat kedatangan.
Wisatawan yang mendapatkan hasil pengujian positif harus menjalani isolasi sesuai rekomendasi Asuransi Kesehatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.