Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble

Kompas.com - 17/02/2022, 06:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyusun rincian skema bubble untuk pelaksanaan rangkaian G20 di Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE tersebut berlaku mulai Senin, 14 Februari 2022.

"Kegiatan forum pertemuan internasional akan dilaksanakan melalui melanisme sistem bubble terhadap rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-COV-2," demikian kutipan isi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com.

Adapun mekanisme protokol kesehatan tersebut mencakup:

1. Skema masuk kawasan bubble pertemuan G20

  • Penerbangan langsung melalui pintu masuk perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
  • Transit melalui pintu masuk perjalanan luar negeri dan melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
  • Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20.

Adapun untuk pintu masuk perjalanan luar negeri mengikuti aturan yang tertuang dalam SE terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku.

Pelaksanaan aktivitas bagi pelaku sistem bubble juga dibagi menjadi beberapa kelompok, sesuai status peserta sistem bubble.

Baca juga:

2. Ketentuan di pintu masuk kedatangan luar negeri

Para PPLN yang tergabung dalam sistem bubble pertemuan G20 melakukan langkah berikut di pintu masuk kedatangan luar negeri:

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang diambil minimal empat belas hari sebelum keberangkatan, tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 Dollar AS atau setara Rp 356,9 juta, yang mencakup biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit (RS) rujukan, atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan.
  • Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com