KOMPAS.com - Pemerintah menyusun rincian skema bubble untuk pelaksanaan rangkaian G20 di Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
SE tersebut berlaku mulai Senin, 14 Februari 2022.
"Kegiatan forum pertemuan internasional akan dilaksanakan melalui melanisme sistem bubble terhadap rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-COV-2," demikian kutipan isi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com.
Adapun mekanisme protokol kesehatan tersebut mencakup:
Adapun untuk pintu masuk perjalanan luar negeri mengikuti aturan yang tertuang dalam SE terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku.
Pelaksanaan aktivitas bagi pelaku sistem bubble juga dibagi menjadi beberapa kelompok, sesuai status peserta sistem bubble.
Baca juga:
Para PPLN yang tergabung dalam sistem bubble pertemuan G20 melakukan langkah berikut di pintu masuk kedatangan luar negeri:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.