Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Mekanisme Prokes untuk G20 Indonesia, dalam Sistem Bubble

Kompas.com - 17/02/2022, 06:08 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah menyusun rincian skema bubble untuk pelaksanaan rangkaian G20 di Indonesia.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

SE tersebut berlaku mulai Senin, 14 Februari 2022.

"Kegiatan forum pertemuan internasional akan dilaksanakan melalui melanisme sistem bubble terhadap rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-COV-2," demikian kutipan isi SE tersebut, seperti dikutip Kompas.com.

Adapun mekanisme protokol kesehatan tersebut mencakup:

1. Skema masuk kawasan bubble pertemuan G20

  • Penerbangan langsung melalui pintu masuk perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
  • Transit melalui pintu masuk perjalanan luar negeri dan melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
  • Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20.

Adapun untuk pintu masuk perjalanan luar negeri mengikuti aturan yang tertuang dalam SE terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku.

Pelaksanaan aktivitas bagi pelaku sistem bubble juga dibagi menjadi beberapa kelompok, sesuai status peserta sistem bubble.

Baca juga:

2. Ketentuan di pintu masuk kedatangan luar negeri

Para PPLN yang tergabung dalam sistem bubble pertemuan G20 melakukan langkah berikut di pintu masuk kedatangan luar negeri:

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang diambil minimal empat belas hari sebelum keberangkatan, tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
  • Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
  • Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
  • Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 Dollar AS atau setara Rp 356,9 juta, yang mencakup biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit (RS) rujukan, atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan.
  • Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.

Para pembicara dalam seminar Managing Risk of the Exit Policy Dynamic Through More Diversified Currency to Support Global Trade and Investment sebagai rangkaian side event presidensi G20 Indonesia menuju 1st FMCBG, Rabu (16/2/2022).Dok. Youtube Bank Indonesia Para pembicara dalam seminar Managing Risk of the Exit Policy Dynamic Through More Diversified Currency to Support Global Trade and Investment sebagai rangkaian side event presidensi G20 Indonesia menuju 1st FMCBG, Rabu (16/2/2022).

Jika hasil RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk negatif, maka pelaku sistem bubble melanjutkan mekanisme sesuai statusnya.

Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble.

Sementara bagi pelaku sistem bubble yang berstatus peserta dan petugas atau panitia event wajib melakukan karantina terpusat serta mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina, sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble.

Baca juga:

3. Jika hasil PCR positif

Jika hasil RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan:

  • Jika tanpa gejala hingga gejala ringan dilakukan isolasi di tempat akomodasi terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
  • Jika bergejala sedang hingga berat dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Baca juga:

Sejumlah ASN KKP melintasi poster dukungan kementerian tersebut dalam rangka menyambut perhelatan G20 yang puncak acara Leaders' Summit di Bali pada bulan Oktober mendatang.


Dalam rangka mendukung Presidensi G20 Indonesia 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengusung kesehatan laut dan perikanan berkelanjutan.
DOK. Humas Kementerian KP Sejumlah ASN KKP melintasi poster dukungan kementerian tersebut dalam rangka menyambut perhelatan G20 yang puncak acara Leaders' Summit di Bali pada bulan Oktober mendatang. Dalam rangka mendukung Presidensi G20 Indonesia 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengusung kesehatan laut dan perikanan berkelanjutan.

4. Aktivitas di kawasan bubble

Selama berada di kawasan sistem bubble seluruh peserta G20 wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
  • Hanya berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
  • Hanya melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap sarana prasarana dalam kawasan bubble.
  • Menjalani pemeriksaan tes cepat antigen sebelum memasuki area pertemuan.
  • Diperkenankan untuk masuk ke area pertemuan setelah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan tes cepat antigen.
  • Menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali, serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble.

Baca juga: Daerah-daerah Lokasi Side Events G20 2022, Bali sampai Labuan Bajo

  • Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
  • Melaporkan pada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble jika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR.
  • Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
  • Seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble, termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama berkegiatan di kawasan dengan sistem bubble.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com